Lawan COVID-19, Kemensos Tingkatkan Kerjasama Lintas Sektoral K/L Tangani ABH

  • Lawan COVID-19, Kemensos Tingkatkan Kerjasama Lintas Sektoral K/L Tangani ABH
  • 15882145074603

Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Mahadewi Meytharesy; Karina Irsalyana

JAKARTA (28 April 2020)Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi memimpin rapat kerjasama yang membahas pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di tengah pandemi COVID-19 dengan partisipan dari berbagai lintas sektoral Kementerian/Lembaga. Rapat diikuti oleh Kejaksaan RI, Kemenhukham, Kemenkes, Kemendikbud, BAPPENAS, BAPAS, LPKA Tangerang, LPA Tangerang, BRSAMPK "Toddopuli" Makassar, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan Direktorat Rehsos Anak.

Rapat juga menghadirkan penggagas UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Mochamad Ihsan sebagai praktisi hukum. Dalam paparannya, Harkristuti menyampaikan bahwa dalam waktu ke depan sebagai akibat pandemi COVID-19, masalah anak kemungkinan masuk dalam extreme poverty karena banyak orangtua yang tidak bekerja. "Karena itu dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19 pada anak-anak," ujar Harkristuti. 

Di sisi lain, Ihsan menyoroti situasi ABH dalam pandemi COVID-19 meliputi jumlah anak yang mendapatkan asimilasi, anak korban dan anak saksi dalam proses hukum, situasi anak di rumah dan masyarakat. "Terkait anak korban dan anak saksi perlu ada Surat Edaran dari Kemensos untuk penyidik. Maksimalkan Pokja ABH agar mendukung pelayanan di masa pandemi," jelas Ihsan

Secara khusus, rapat ini membahas pelayanan untuk ABH di masa pandemi COVID-19, utamanya menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi berupa program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kedua program tersebut sangat membutuhkan pendampingan dari Sakti Peksos dan Dinas Sosial.

"Pelayanan rehabilitasi sosial ABH menindaklanjuti Kepmenhukham berupa kebijakan penyelenggaraan dukungan untuk anak yang di keluarkan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan dukungan untuk anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sosial (LPKS)," tegas Kanya. Dinas Sosial dapat memberikan dukungan terhadap anak yang dikeluarkan dari LPKA berdasarkan pemberitahuan atau permintaan Kepala LPKA dan Balai Pemasyarakatan. Sedangkan LPKS dalam pandemi COVID-19 tidak mengijinkan kunjungan dari luar, namun orangtua masih bisa komunikasi dengan anak melalui video conference.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan bahwa LPKA merupakan lingkungan yang kurang mendukung dalam mewujudkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. "Kerjasama dengan pemerintah setempat telah kami lakukan di tengah pandemi COVID-19 dalam proses asimilasi dan integrasi terkait pelayanan terhadap kurang lebih 35 ribu anak yang dikeluarkan," tegas Tatan.

Ade Kemenkumham menambahkan, "Kami berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan Kemensos dalam melaksanakan pengawasan dan bimbingan di rumah hingga anak dikembalikan ke LPKA."

Dari segi pendidikan, Kemendikbud menyebutkan kebanyakan usia ABH di jenjang SMP dan SMA. "Kami harap anak yang keluar dari LPKA dapat mengikuti pembelajaran di rumah dengan dibimbing orangtua. Sedangkan Kemenkes menyampaikan telah memiliki Pedoman Panduan Kesehatan Jiwa, meskipun tidak secara spesifik untuk anak di lembaga/panti. Terkait sidang online maka Kejaksaan RI berharap sebaiknya korban didampingi oleh PK atau Peksos."

Di tengah pandemi COVID-19, Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Toddopuli" Makassar mengeluarkan empat kebijakan: pertama, Anak yang masa rehabsos berakhir di masa pandemi dikembalikan ke keluarga; kedua, Anak yang masih dalam rehabsos diputuskan anak dikembalikan ke keluarga dengan pantuan Peksos; ketiga, Anak yang titipannya berakhir namun tidak ada kepastian masa penitipan dikembalikan ke penitip; keempat, Anak yang keluar tanpa izin diputuskan anak tetap di lokasi dalam pantauan.

"Tantangan besar pada masa pandemi COVID-19 memerlukan penguatan dan kolaborasi peran semua kementerian/lembaga serta perlu diupayakan dalam aksi konkret," pesan Kanya di akhir pertemuan.
نشر :