Mensos Audit Ketat Vendor Penyedia Komoditas Bansos Sembako

Mensos Audit Ketat Vendor Penyedia Komoditas Bansos Sembako
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (14 Juli 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan adanya monitoring ketat terhadap vendor penyedia komoditas sembako, termasuk dengan menerapkan standard audit yang ketat. Hal ini untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan tepat harga dan tepat kualitas.

 

“Kami melakukan audit dan monitoring secara intensif dan sistematis terhadap vendor penyedia komoditas sembako. Termasuk memproses laporan dari lapangan yang terkait vendor yang mungkin mengirimkan item komoditas yang tidak sesuai,” Mensos Juliari (14/07/2020).

 

Karena dalam pengadaan komoditas bansos, katanya, dilakukan oleh vendor. Dari pemantauan di lapangan, bila ditemukan kasus dipastikan langsung diproses.

 

“Kami langsung panggil vendor yang bersangkutan untuk kroscek informasinya. Bila ditemukan masalah tentu kami lalukan tindakan sesuai ketentuan. Intinya kami ingin memastikan seluruh proses dalam penyaluran bansos ini memenuhi prinsip kehati-hatian,” kata ayah dua anak ini.

 

Pada prinsipnya, kata Mensos Juliari, Kemensos memastikan setiap penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan dan diawasi melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Di internal, Kemensos mengaktifkan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

“Hal ini sejalan dengan instruksi dari Presiden agar kami yang ditugasi menyalurkan bansos ada pendampingan dari institusi seperti kepolisian, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan,” katanya.

 

Dalam berbagai kesempatan penyaluran bansos, juga hadir bersama para pejabat penegak hukum, di antaranya dari Mabes Polri dan KPK. Mensos Juliari menyatakan, aparat penegakan hukum seperti Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan.

 

“Sebagai bagian dari ikhitar pengawasan, Kementerian Sosial mengajak Polri dan KPK untuk bersama meninjau proses penyaluran bansos, terutama di DKI Jakarta dan Bodetabek, sekaligus melakukan dialog secara langsung dengan para penerima bansos,” katanya.

 

Fungsi pengawasan penting ditegakkan, untuk memberikan kepastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak menerima bantuan dengan berpegang pada prinsip bantuan harus tepat sasaran.

 

Bansos Sembako total menjangkau 1,9 juta KK. Dengan perincian, sebanyak 1,3 juta keluarga di DKI Jakarta, dan 600.000 keluarga di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta (Bodetabek).

 

Mensos menyatakan, bansos sembako untuk DKI dan Bodetabek senilai Rp600 ribu/bulan/keluarga tersebut, secara teknis penyalurannya dilakukan setiap bulan sebanyak dua kali.

 

Penyaluran bansos periode pertama akan berakhir pada 15 Juli 2020. Setelah itu, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan, berupa penyaluran bansos sembako selama periode Juli-Desember 2020 senilai 300 ribu/bulan/keluarga.

 


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI
نشر :