Mensos Komitmen Patuhi Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran
“Kemensos
memastikan membuka diri terhadap pengawasan dalam penggunaan anggaran. Kami
memastikan pengelolaan anggaran memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan
transparansi. Kepada KPK, kami memohon pengawalan dan pengawasan dalam
pengelolaan anggaran,” kata Mensos Juliari usai diterima pimpinan Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mensos
dan jajaran diterima langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran. Adapun
Mensos didampingi, Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan pejabat terkait.
Mensos
menyatakan, pengawasan dan bimbingan dari KPK diperlukan, sejalan dengan
besarnya anggaran yang dipercayakan kepada Kemensos untuk tugas mengatasi
dampak pandemi di jaring pengaman sosial (JPS). Anggaran Kemensos pada TA 2020
ditetapkan sebesar Rp62,77 triliun.
Untuk
mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring
pengaman sosial dampak Covid-19, Kemensos mendapat tambahan sehingga anggaran.
Saat ini, Kemensos mengelola anggaran yang masuk kategori Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) sebesar Rp127,146 triliun.
Mensos
Juliari mempersilakan KPK mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial
(bansos) di masa pandemi. “Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dalam rangka
penyerapan anggaran sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman
yang mengawal program pemerintah tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap
KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami
perbaiki,” katanya.
Kementerian
Sosial terus meningkatkan kontribusi terhadap pemilihan ekonomi yang saat ini
tengah menjadi fokus pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan tetap tingginya
penyerapan anggaran, termasuk untuk PEN.
“Kementerian
Sosial turut berkontribusi terhadap upaya keras pemerintah dalam penanganan
dampak pandemi. Saat ini fokus pada program-program pemulihan ekonomi. Anggaran
Kemensos untuk PEN mencapai Rp127,1 triliun dan saat ini sudah terserap sebesar
65,5%,” kata Mensos dalam kesempatan berbeda.
Dalam
laporan anggaran Kemensos, alokasi total anggaran untuk PEN sebesar Rp127,146
triliun, sudah terserap Rp83,217 triliun (65,6%). Pemerintah melalui Kemensos
memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program
strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Seperti
diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler. Yakni berupa
(1) Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM selama
setahun, (2) Perluasan Program PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Kemudian
ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus). Yakni berupa (1) Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9
Juta KPM, (2) Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non-PKH bagi 9 Juta KPM, (3)
Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek, dan (4) Bantuan Sosial Beras
bagi 10 juta KPM PKH.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI