Monitoring dan Supervisi Percepatan Penyaluran BST di Indramayu

  • Monitoring dan Supervisi Percepatan Penyaluran BST di Indramayu
  • WhatsApp Image 2020-05-26 at 19.20.41
  • WhatsApp Image 2020-05-26 at 19.20.42
  • WhatsApp Image 2020-05-26 at 19.20.42 (1)
  • WhatsApp Image 2020-05-26 at 20.12.52
  • 15904978684368
  • 15904978596461

Penulis :
Yuwono Wisnu Adi
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Hairunisyah; Karlina Irsalyana

INDRAMAYU (26 Mei 2020) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama bersama Tim melakukan monitoring dan supervisi percepatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Indramayu.

Dalam monitoring dan supervisi tersebut, Dirjen PFM didampingi oleh Plh. Direktur PFM Wilayah I, La Ode Taufik, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono. 

Dalam kegiatan tersebut Dirjen PFM mengungkapkan bahwa terdapat salah satu permasalahan yang harus diselesaikan untuk percepatan penyaluran BST di Kabupaten Indramayu, yaitu data ganda. Permasalahan data ganda tersebut terjadi karena terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial yaitu BST dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. 

Terkait adanya KPM yang menerima bantuan sosial ganda, Dirjen PFM meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu agar memerintahkan Kepala Desa di wilayah Indramayu untuk mengubah KPM yang menerima bantuan sosial ganda, khususnya mengganti KPM BLT Dana Desa. 

"Hal ini dilakukan karena untuk penggantian KPM BLT Dana Desa relatif lebih mudah apabila dibandingkan mengganti KPM BST," ujar Dirjen PFM. 

Menurut Dirjen PFM, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos, dimana data tersebut sebelumnya harus disahkan oleh Bupati/Walikota setempat. 

"Apabila data calon KPM tersebut telah diinput melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM. Jadi Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut," tutur Dirjen PFM 

Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa.

Selain itu, Dirjen PFM menghimbau kepada Kepala Desa Pabean Ilir dan Camat Pasekan agar memperhatikan arahan Presiden terkait BST, memahami regulasinya, dan mempersiapkan data KPM BST dengan baik.
نشر :