"New" DTKS, Data Hasil Pemadanan dengan NIK dan Diawasi Lembaga Penegak Hukum

"New" DTKS, Data Hasil Pemadanan dengan NIK dan Diawasi Lembaga Penegak Hukum
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (25 April 2021) – Kementerian Sosial RI meluncurkan New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

 

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

 

Hasil New DTKS, kata Mensos, ada 21.156 juta data ‘ditidurkan’ yang sudah dilakukan pengontrolan dengan melibatkan lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian.

 

Soal kekurangan data akan diminta kepada daerah terkait usulan-usulan baru. Untuk transparansi publik bisa mengecek data New DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.

 

“Iya, banyak akun mengatasnamakan bansos, tapi yang officialy New DTKS bisa dibuka oleh publik melalui cekbansos.kemensos.go.id,” tandas Mensos.

 

Publik terbuka luas untuk memantau data penerima bansos PKH, BPNT, BST yang berakhir April. Dalam New DTKS disediakan dua sisi, yaitu seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

 

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

 

Dari 21.156 juta data yang ‘ditidurkan’ itu terjadi karena beberapa kondisi, yaitu: ada nama ganda, ganda menerima bantuan, sesuai aturan jika menerima PKH dan BPNT bisa, namun jika menerima BST tidak bisa menerima jenis bantuan yang lain.

 

“Menerima PKH dan BPNT bisa, tapi jika menerima BST tidak bisa menerima bantuan yang lain, serta jika terjadi ganda akan ambil 1 data saja,” tandas Mensos

 

Sebelumnya, beredar kabar di media lokal Kabupaten Siak, bahwa sebanyak 2000 warga ‘mengamuk’ karena tidak menerima lagi bantuan usai dilakukan pemadanan data yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.

 

Namun, setelah diklarifikasi langsung kepada Dinas Kabupaten Siak, Wan Idris pada Minggu (25/4/2021) pukul 07.30 WIB membantah dengan tegas ada warga yang mengamuk yang ada mempertanyakan alasan tidak menerima lagi bantuan.

 

“Saya klarifikasi tidak ada warga di Kabupaten Siak yang mengamuk, namun hanya mempertanyakan alasan kenapa tidak menerima bantuan lagi,” tandas Wan Idris.

 

Masih terkait pemberitaan di atas, Biro Humas Kementerian Sosial juga mengklarifikasi melalui PIC PT Indonesia untuk BST Hendrasari berdasarkan pemantauan di Kabupaten Siak sama sekali tidak ditemukan warga ngamuk.

 

“Kami melakukan pemantauan penyaluran dan tidak ditemukan warga mengamuk karena tidak menerima bantuan lagi, tapi yang ada warga mempertanyakan alasan dan hal itu dianggap wajar-wajar saja,” tandas Hendra.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

نشر :