Pelecehan Seksual Remaja N, Mensos: Kami Siap Tampung
Kasus kekerasan
terhadap anak masih terjadi di pelosok tanah air. Mensos menyerukan langkah
nyata menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak
SUKABUMI,
KAMIS (09/07/2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan kesiapan
Kementerian Sosial menyiapkan tempat penampungan bagi korban pelecehan seksual
remaja N (14). Kemensos siap karena memiliki SDM yang unggul dan fasilitas yang
memadai.
“Kami siap menampung korban. Karena di balai-balai
milik Kementerian Sosial dikelola oleh SDM yang unggul. Kami juga menyiapkan
kamera pengawas sehingga yakin akan lebih termonitor. Artinya keamanan anak
akan lebih bisa kita optimalkan,” kata Mensos Juliari di Cicurug, Kabupaten
Sukabumi (09/07/2020).
Sebelumnya ayah dua anak ini menyatakan keprihatinan
terhadap aksi pelecehan seksual terhadap remaja N (14) yang diduga dilakukan
oleh penanggung jawab rumah aman di Lampung. Sakti Peksos Kementerian Sosial
tengah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan perlindungan
dan memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya sangat prihatian atas pelecehan seksual
terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah
penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban,” katanya.
Keprihatian Mensos tidak hanya tertuju pada kasus di
Lampung Timur. Namun juga terhadap berbagai kasus kekerasan anak yang terjadi
di berbagai polosok tanah air. Menurut Mensos, hal ini menunjukkan masih
tingginya potensi ancaman keamanan terhadap anak.
Mensos Juliari mendorong semua pihak bekerja lebih
keras, lebih peka, dan memastikan lingkungan dimana anak berada menjadi
lingkungan tumbuh kembang yang benar-benar kondusif.
“Coba kita perhatikan pemberitaan media yang hampir
setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saya menyerukan
kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat, termasuk orangtua, pendidik, tokoh
masyarakat, ulama dan semua pihak terkait, untuk meningkatkan perlindungan dan
menciptakan kodisi yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” katanya.
Remaja N (14) mengalami pelecehan seksual oleh
petugas rumah aman atau “safe house”
di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.
Pelaku diduga adalah DA yang tak lain pendamping N di P2TP2A, Kabupaten Lampung
Timur, Provinsi Lampung.
Adapun P2TP2A merupakan pusat pelayanan terpadu
perempuan dan anak yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga
Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung
Timur.
Saat ini, kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir
ke ranah hukum. Menurut dia, Kemensos dalam posisi menghormati proses hukum
yang tengah berjalan.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui
Direktorat Anak telah menerjunkan tim Sakti Peksos yang bertugas mendampingi
dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban. Korban N berada di “safe
house” karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun
2019.
Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait
kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan
Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus.
Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan
Hukum, dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual. ^^'
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI