Penyusunan Rancangan Simplifikasi Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana

  • Penyusunan Rancangan Simplifikasi Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana
  • WhatsApp Image 2021-04-28 at 15.25.45 (3)
  • WhatsApp Image 2021-04-28 at 15.25.45 (4)
  • WhatsApp Image 2021-04-28 at 15.25.45 (2)
  • WhatsApp Image 2021-04-28 at 20.36.52
  • 16196683296738
  • 16196683299927

Fotografer :
Alif Mufida Ulya (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (28 April 2021) - Sekretaris Ditjen Linjamsos, Robben Rico, didampingi Kepala Bagian OHH, Helmi Dt. R. Mulya memberikan arahan, sekaligus membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Naskah Hukum Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Penyusunan Rancangan Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, Rabu (28/4).

Ia meminta Permensos yang berjumlah 13 dilakukan penyederhanaan seefisien mungkin agar memudahkan kinerja petugas ketika berada di lapangan. Dua hal krusial yang jadi concernnya, yaitu terkait aturan pemberian santunan, yang menurutnya, bisa diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai menyesuaikan kondisi di lapangan.

Selain itu, ia berharap peraturan pendataan penerima bantuan by name by address (BNBA) seharusnya dilakukan langsung oleh daerah, dan datanya diajukan kepada pusat. Hal itu, dikatakan Robben, untuk meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran. 
نشر :