PSBB DKI Diperketat, Penambahan Bansos Tidak Bisa Diputuskan Mendadak
JAKARTA (13 September 2020) - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa berimplikasi luas. Termasuk
kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang terdampak sehingga
membutuhkan bantuan sosial (bansos).
Menteri
Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, muncul kebutuhan penanganan terhadap
masyarakat yang terdampak dalam bentuk bantuan sosial, tidak bisa dilakukan
dalam waktu singkat. “Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan
pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian
mendalam dan koordinasi yang tinggi,” kata Mensos di Jakarta (13/09).
Menurut
dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan
bansos tambahan, yakni penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran.
Dua
aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi. “Jadi ini tidak bisa
mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo.
Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian
Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia.
Mensos
Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila
memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS).
“Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi
dengan pemerintah daerah,” katanya.
Hingga
hari ini, Kementerian Sosial belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan
pengetatan PSBB Pemprov DKI. “Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos)
yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,”
katanya.
Selain
itum Mensos Juliari juga menekankan, perlu diklarifikasi pertama-tama adalah,
bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI
Jakarta belum dicabut.
“Yang
memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu,
Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah
berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan
sampai Desember 2020,” katanya.
Dalam
menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program
bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI
Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.
Bansos
sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Dimana untuk
DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan
langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK.
Distribusi
BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan sejak 20
April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di
DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal.
Pemerintah
memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST. Yakni dengan memperpanjang durasi
penyaluran, yakni Juli-Desember 2020. Dengan durasi 6 bulan nilai BSS sebesar
Rp300 ribu/KPM/bulan.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI