Pusdiklat Kesos Siapkan Pedoman Diklat Secara Daring

Pusdiklat Kesos Siapkan Pedoman Diklat Secara Daring
Penulis :
Akmal Permatasari
Editor :
Dian Purwasantana ; Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (30 Maret 2020) -  Mewabahnya Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19) serta telah ditetapkannya sebagi Pandemi membuat sejumlah pihak harus mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi penyebaran dan dampaknya. Langkah tersebut juga diambil oleh Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) yang merupakan salah satu Unit Kerja Eselon I di bawah Kementerian Sosial RI.

Salah satu tugas dan fungsi BP3S mengkoordinir dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) diantaranya Diklat Family Development Session (FDS) atau disebut juga Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Rencananya pada tahun 2020 ini Diklat tersebut akan dilakukan kepada 12.000 Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Pelaksanaan Diklat P2K2/FDS PKH selama ini dilakukan secara blended learning yaitu memadukan pembalajaran secara Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring).

Namun mengingat saat ini terjadi pandemi COVID-19 maka berdasarkan Surat Edaran Mensos No 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BP3S No 2 Tahun 2020 sehingga dikeluarkan kebijakan bahwa seluruh pelaksanaan kediklatan di lingkungan BP3S dilakukan secara daring murni tanpa ada tatap muka untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Untuk mendukung pelaksanaan Diklat P2K2/FDS PKH secara Daring Murni saat ini BP3S dan Pusdiklat Kesos sebagai koordinator Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I-VI sedang menyiapkan pedoman pelaksanaanya.

Pembahasan dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yaitu menggunakan aplikasi Zoom untuk melakukan video conference (vicon) bersama dengan satuan kerja di lingkungan BP3S.

نشر :