Upaya Pengurangan Resiko Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penyandang Disabilitas

  • Upaya Pengurangan Resiko Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penyandang Disabilitas
  • 15876793426056
  • 15876793597408
  • 15876793515300

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Natasia Tasya; Karlina Irsalyana

JAKARTA (22 April 2020) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat paparkan Upaya Pengurangan Resiko Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penyandang Disabilitas kepada Tim Juru Bicara Presiden melalui video conference.

Harry menyampaikan bahwa Penyandang Disabilitas yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan bantuan sosial  dapat diusulkan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),  selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Untuk memastikan data penerima bantuan, Dinsos Kabupaten/Kota,  memasukan data calon ke dalam SIKS- NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) sebagai back bound Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Selama ini keberadaan para Penyandang Disabilitas masih ada yang disembunyikan oleh keluarga karena merasa malu, sehingga tidak terdata dalam Kartu Keluarga,  tidak memiliki NIK dan KTP.  "Kondisi itu terungkap setelah para pendamping sosial seperti Pendamping Penyandang Disabilitas, TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan), Pendamping PKH (Pendamping Keluarga Harapan) melakukan kunjungan ke lapangan dan melakukan verifikasi data Penyandang Disabilitas," kata Harry.

Untuk itu dalam rangka pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, secara bertahap dibangun sistem pembuatan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), sebagai pelaksanaan  Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 Pasal 22 bahwa hak pendataan untuk  Penyandang Disabilitas meliputi : 1) didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran dan pencatatan sipil, 2) mendapatkan dokumen kependudukan, dan 3) mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.

Dirjen Rehsos menyampaikan langkah-langkah Kemensos dalam memberikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dalam penanganan wabah COVID-19. Langkah-langkah tersebut antara lain menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial No. B.106/Kemensos/4/KS.03/3/2020 tentang Instruksi terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas selama Pandemi Corona Virus 19 (COVID-19). Selain itu, telah diedarkan Pedoman Perlindungan Dukungan Psikososial terhadap Penyandang Disabilitas sehubungan dengan terjadinya wabah COVID-19 dan Panduan Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Sosial Penyandang Disabilitas Dalam Pencegahan Virus Corona. 

Kemensos juga telah menyalurkan Bantuan Darurat Sembako tahap Pertama tanggal 4 April 2020 untuk 700 Penyandang Disabilitas melalui 19 LKS dan satu Organisasi Penyandang Disabilitas wilayah Jabodetabek, tahap kedua tanggal 17-18 April 2020 berjumlah 6.839 bagi 20 LKS dan 13 Organisasi Penyandang Disabilitas dan 8 Kab/Kota wilayah Jabodetabek, tahap ketiga refocusing anggaran Balai-balai Penyandang Disabilitas sebanyak 15.943 sembako bagi Penyandang Disabilitas.

Di akhir pertemuan melalui Video Conference ini, Harry menyampaikan tentang penyaluran bansos tahap IV yaitu bansos dari Presiden berupa bantuan sembako wilayah Jabodetabek berjumlah 11.745 orang terdiri dari 7.072 Penyandang Disabilitas dan 4.673 Lanjut Usia.

Untuk bantuan sosial tunai non Jabodetabek  berjumlah 279.076 terdiri dari 132.895 orang Penyandang Disabilitas dan  146.181 Lanjut Usia.

Bantuan tersebut rencananya diantar langsung ke alamat penerima bantuan. Untuk bantuan sosial tunai akan ditransfer langsung ke rekening atau diantar melalui pos kepada  penerima bantuan. Adapun  pemanfaatannya akan diawasi pendamping dan Dinsos Kabupaten/Kota.

نشر :