Arah dan Kebijakan ATENSI Penyandang Disabilitas 2021

  • Arah dan Kebijakan ATENSI Penyandang Disabilitas 2021
  • WhatsApp Image 2020-08-14 at 19.16.45 (4)
  • WhatsApp Image 2020-08-14 at 19.16.45 (2)
  • WhatsApp Image 2020-08-14 at 19.16.45 (3)

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Dewi Purbaningrum; Karlina Irsalyana

BOGOR (14 Agustus 2020) – Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas  melakukan kegiatan Penyusunan dan Sinkronisasi Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ini sebagai respon terhadap tindak lanjut implementasi dari regulasi sebagai turunan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu juga merespon arah baru kebijakan rehabilitasi sosial yang mengedepankan peran keluarga, komunitas dan masyarakat serta Lembaga Kesejahteraan Sosial. Platform ini disebut dengan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas.

Harry Hikmat Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial membuka sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Bigland Hotel Int’l & Convention Hall Bogor. 

"Saya mengapresiasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, atas respon cepatnya dalam menindaklanjuti arahan Menteri Sosial pada rapat koordinasi anggaran minggu lalu di Bandung (10/8/20), untuk melakukan pendalaman atas usulan-usulan program Tahun 2021," kata Harry.

Seanjutnya Dirjen Rehsos menyampaikan perubahan paradigma layanan rehabilitasi sosial yang menjadi landasan terbentuknya ATENSI yaitu mewujudkan layanan sosial yang bersifat terpadu, menjangkau seluruh warga, sistem yang komprehensif dan terstandardisasi, mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, layanan sosial di lembaga bersifat temporer (sementara),  serta sumber daya manusia yang berbasis profesionalisme.

Reformasi kebijakan dan program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas pasca terbitnya regulasi turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan adanya platform baru kebijakan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang mengedepankan sinergitas peran keluarga, masyarakat, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI), serta adanya revitalisasi UPT disabilitas termasuk penyediaan aksesibilitas pada layanan balai.

“Pastikan kita semua bekerja berdasarkan data dan kondisi faktual sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan, sehingga apa yang kita kerjakan benar-benar dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat sekarang ini,” tegas Harry.

Dirjen Rehsos juga mengingatkan para peserta dari UPT agar kebijakan dan program yang disusun memperhatikan penerapan desain bangunan dan gedung yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, serta konsep ramah lingkungan Go Green, tutur Harry.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyinkronkan program yang disusun UPT agar sesuai dengan kebijakan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 serta platform baru ATENSI Penyandang Disabilitas. 

“Kami ingin memastikan bahwa program-program yang kami susun untuk Tahun Anggaran 2021 sesuai arah kebijakan baru yaitu ATENSI Penyandang Disabilitas dapat  meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan keluarganya di masyarakat serta terbangunnya sinergitas program pusat dan daerah sehingga dapat terwujud masyarakat Indonesia yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas,” tambah Eva.

Kegiatan diikuti 85 orang peserta perwakilan dari Kepala Balai Penyandang Disabilitas seluruh Indonesia, Petugas Perencanaan dan Aplikator Balai, Biro Perencanaan, Inspektorat Jenderal, Bagian Program dan Pelaporan, Bagian OHH Setditjen serta dari Direktorat Penyandang Disabilitas dan tetap menjalankan protokol adaptasi kebiasaan baru dengan melakukan rapid test, memakai alat pelindung diri, dan jaga jarak aman.
Bagikan :