Tugas & Fungsi


Tugas

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
 


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial;
  2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
  3. penetapan standar rehabilitasi sosial;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial didaerah; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Bagikan :