Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan Warga Terlantar Dampak COVID-19

  • Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan Warga Terlantar Dampak COVID-19
  • 20200725202129_IMG_1333_copy_800x533
  • 20200725201901_IMG_1314_copy_800x533
  • 20200725223343_IMG_1351_copy_800x533

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

BEKASI (25 Juli 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyampaikan Arah Kebijakan dan Strategi  Program Rehabilitasi Sosial  Tahun 2020-2024 pada Rapat Koordinasi Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial Dan Penyuluh Sosial di Hotel Aston Imperial Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari di mulai 25 s.d 28 Juli 2020.

Harry menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara (28/07/20) bahwa dampak COVID-19 bisa berlangsung lama, pemerintah harus memastikan jangan sampai ada yang susah hidup atau kelaparan. Siapkan segera tempat penampungan anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta orang-orang yang susah dapat makan, mudah kehilangan tempat tinggal bahkan kehilangan pekerjaan. 

Cari tempat penampungan, buat sekitar 3 (tiga) bulan seperti Gelanggang Olahraga (GOR) dan gedung-gedung yang bisa ditempati untuk penampungan sementara (Balai Rehabilitasi Sosial), beri makan dengan memanfaatkan Dapur Umum Tagana.

"Oleh karena itu, salah satu Program Rehabilitasi Sosial Kemensos adalah Penanganan Warga Terlantar Akibat COVID-19 (PWTC) dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok miskin, rentan dan marjinal untuk bertahan hidup dalam situasi terdampak COVID-19 melalui mencegah kelaparan ditengah PSBB, mencegah terjadinya warga menggelandang dan mengemis, mencegah penyandang disabilitas mengais kehidupan di jalanan, mengurangi tindakan kekerasan, mencegah eksploitasi terhadap perempuan, anak-anak dan lansia yang terdampak COVID-19," tegas Harry.

Pendekatan dalam PWTC COVID-19 ada 3 (tiga), yaitu pertama, Berbasis komunitas melalui LKS seperti kegiatan penguatan keluarga bagi warga marginal (pemulung, pengemis) yang terkena dampak COVID-19, penanganan dan pencegahan agar tetap di rumah/ tidak ke jalan/ ruang publik. Lokasi di kampung-kampung komunitas marginal yang dibina LKS, melibatan komunitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar (dapur umum mandiri) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Kedua, Berbasis temporary shelter yakni Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi warga terlantar akibat COVID-19 di GOR-GOR yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing Suku Dinas Sosial,  dilengkapi sarana tinggal, perlengkapan pribadi, peralatan mandi dan dapur umum.

Ketiga, Berbasis Balai/Panti Rehabilitasi Sosial sebagai tempat layanan lanjutan bagi warga terlantar akibat COVID-19, diutamakan Penerima Manfaat (PM) yang sangat rentan (ibu hamil, anak-anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas) yang membutuhkan layanan khusus dan layanan lanjutan bertempat di Panti/Balai Rehsos milik Kemensos maupun Dinas Sosial Provinsi atau Kota/Kabupaten.

Prioritas program Ditjen Rehsos Tahun 2021 yakni  pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual,psikososial, keterampilan/kewirausahaan), perawatan/pengasuhan sosial (kebutuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, kesejahteraan) dan dukungan keluarga (emosional, pengetahuan, keterampilan berelasi dan memahami masalah yang dihadapi). ATENSI diperkuat dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial.  

Harry menuturkan Atensi berbasis keluarga penting karena keluarga menjadi tempat memenuhi kebutuhan fisik dan psikis serta tempat berlindung. Keluarga yang baik, harmonis dan bahagia dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial. 

Selanjutnya Atensi berbasis komunitas dengan pertimbangan komunitas merupakan lingkungan terdekat dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis; Komunitas yang memiliki kesadaran bersama akan melindungi dari ketelantaran; LKS menjadi penggerak utama bagi keluarga dan komunitas untuk mendampingi/ merawat. Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga. Maka, komunitas harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensitif dan responsif  dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami.

ATENSI berbasis residential care adalah perawatan berbasis residential melalui Balai/Panti Rehsos. Menurut Harry, Layanan residensial adalah alternatif terakhir. Maka, UPT Pusat/Balai sebagai centrelink harus memfokuskan pelayanannya kepada meningkatkan kapasitas UPT Daerah dan LKS agar lebih bisa memfokuskan kegiatannya pada penguatan ketahanan keluarga agar dapat sesegera mungkin kembali kepada keluarga.

Di akhir paparannya Harry menginginkan bahwa akreditasi LKS bukan tentang kuantitas melainkan kualitas maka akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu layanan LKS, melindungi dari penyalahgunaan kewenangan (malpraktik), meningkatkan kapasitas LKS, benar-benar terstandar, transparan, dan komprehensif. 

Terstandar artinya metode dan instrumen akreditasi mengahasilkan data yang valid dan reliable. Transparan artinya akreditasi harus melibatkan berbagai pihak. Komprehensif artinya akreditasi harus meliputi kelayakan program, SDM, manajemen organisasi, sarpras, dan hasil pelayanan. "Perlu dikembangkan akreditasi secara online agar  semakin banyak LKS yang terakreditasi," pungkas Harry.

Peserta berjumlah 34 orang yang merupakan perwakilan dari Forum Nasional se-Indonesia, dan Forum Wilayah LKS masing-masing provinsi.
Bagikan :