Arah Kebijakan dan Strategi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020-2024

  • Arah Kebijakan dan Strategi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020-2024
  • 15955470932854
  • 15955470996906

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana

BOGOR (22 Juli 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menyampaikan Arah Kebijakan dan Strategi  Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020-2024 pada Rapat Teknis Internal Evaluasi Penanggulangan COVID-19 pada Lanjut Usia. 

Harry menuturkan dari 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi prioritas sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya adalah penduduk lanjut usia telantar usia 60 tahun keatas. Dari 267 juta penduduk Indonesia (BPS,2019), terdapat 12,6 juta lanjut usia (lansia) terlantar (DTKS, Kemsos 2019).  Saat ini Lansia yang bekerja masih cukup besar terutama di desa, namun tidak punya jaminan kesehatan, hari tua dan pensiun karena miskin.

“Kita harus merubah pola pikir, dengan memastikan data lansia yang menjadi sasaran asistensi rehsos terstandarisasi berdasarkan standar Pusdatin (pusat data dan informasi). Data apapun yang  ada pastikan bisa masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena  kita punya target, lansia yang diusulkan mendapatkan program jaring pengaman sosial,” kata Harry.

 “Kedepan segera merapikan data baik calon penerima manfaat, penerima manfaat, maupun mantan penerima manfaat dihimpun kembali. Data tersebut akan menjadi bagian target grup kelompok sasaran dari asistensi rehabilitasi sosial lansia, ”tegas Harry.   

Menurut Harry, ada beberapa masalah strategis yang sedang  dihadapi, antara lain peningkatan populasi PPKS jalanan pada masa pandemi COVID-19, integrasi data PPKS dengan DTKS untuk akses program sembako dan BST, pelaksanaan refocusing program rehabilitasi sosial untuk APD petugas dan pendamping, serta sembako PPKS yang termarginal (tidak masuk DTKS), penyusunan regulasi tentang rehabilitasi sosial (RPP dan Permensos), revisi Permensos tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah, fasilitasi sekretariat dan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Harry juga menyampaikan pentingnya perubahan paradigma layanan yang semula fungsinya terbatas, jangka panjang dan pengalaman praktisi kemanusiaan menjadi layanan multifungsi bagi PPKS, bersifat jangka pendek, pusat layanan kepada keluarga dan masyarakat, serta praktek pekerjaan sosial  profesional.

Pada tahun 2021 Ditjen Rehsos memprioritaskan beberapa kegiatan antara lain pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial, keterampilan/kewirausahaan), perawatan/pengasuhan sosial (kebutuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, kesejahteraan) dan dukungan keluarga (emosional, pengetahuan, keterampilan berelasi dan memahami masalah yang dihadapi). ATENSI diperkuat dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial.  

Harry menuturkan Atensi berbasis keluarga, karena keluarga menjadi tempat lansia memenuhi kebutuhan fisik dan psikis,tempat berlindung, menjalankan peran sebagai penasehat bagi anggota keluarga lain. Keluarga yang baik, harmonis dan bahagia dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial lanjut usia, sedangkan keluarga yang tidak peduli, tidak harmonis, dan penuh konflik  akan beresiko bagi kesehatan fisik dan psikis lansia. Keluarga adalah tempat terbaik bagi Lansia, sehingga ketahanan keluarga harus diperkuat, agar anggota keluarga/ Lansia  dapat dicegah menjadi PMKS.

Selanjutnya Atensi berbasis komunitas,  karena  komunitas merupakan lingkungan terdekat bagi lansia dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis; Komunitas yang memiliki kesadaran bersama akan melindungi lansia dari ketelantaran; LKS menjadi penggerak utama bagi keluarga dan komunitas untuk mendampingi/merawat lansia Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga Lansia. Maka, komunitas (terutama Toga, Tomas, dan figur kunci lainnya di masyarakat) harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensitif dan responsif  dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami Lansia. 

Atensi berbasis residential care adalah perawatan lansia berbasis residential melalui Balai Rehsos, Panti Rehsos atau LKS LU menjadi kebutuhan bagi lansia yang tidak memiliki keluarga atau di telantarkan oleh keluarga atau keluarga yang tak mampu mengurus lansia karena permasalahan ekonomi dan sosial. Perawatan di Panti atau LKS LU dapat menjamin kualitas kesejahteraan sosial lanjut usia apabila kebutuhan fisik, psikologis dan sosial  lanjut usia dapat terpenuhi selama berada di Panti atau LKS LU. 

Menurut Harry, Layanan residensial adalah alternatif terakhir. Maka, UPT Pusat/ Balai sebagai centrelink harus memfokuskan pelayanannya kepada meningkatkan kapasitas UPT Daerah & LKS agar lebih bisa memfokuskan kegiatannya pada penguatan ketahanan keluarga agar Lansia terlantar/rentan dapat sesegera mungkin kembali kepada keluarga.

Prioritas kegiatan berikutnya adalah melanjutkan Renovasi Balai/Loka, Piloting Centrelink Rehsos , yaitu memastikan PPKS terpenuhi hak dasarnya dan dalam perlindungan keluarga melalui layanan ATENSI. Selanjutnya, standarisasi Balai/Loka (penguatan lembaga dan SDM) melalui akreditasi lembaga dan sertifikasi pendamping rehabilitasi sosial, layanan Contact Center yaitu  mengintegrasikan data PPKS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan kampanye nasional secara masif terkait pencegahan masalah sosial.

Di akhir arahannya, Harry kembali mengingatkan bahwa COVID-19 belum berakhir di masa adaptasi kebiasaan baru. Era adaptasi kebiasaan baru menekankan kesiapan individu dalam beraktivitas di luar rumah meski COVID-19 belum lenyap. Kebiasaan baru adalah tatanan, kebiasaan dan perilaku baru berbasis pada adaptasi dalam rangka membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.  Penanganan kemanusiaan dalam adaptasi kebiasaan baru harus memperhatikan 5 prinsip Sehari-hari Kebiasaan Baru yaitu lebih berjarak, lebih bersih, lebih sedikit, lebih terbuka, lebih cepat.

“Pertemuan ini baik untuk komunitas Lanjut Usia, sehingga perubahan kebijakan strategis di Ditjen Rehabilitasi Sosial bisa tersampaikan. Pastikan protokol kesehatan baik di kantor pusat maupun di balai/loka selalu diterapkan dalam aktivitas keseharian,” pungkas Dirjen Rehsos. 

Kegiatan ini diikuti pejabat dan staf serta Kepala Balai dan Loka di lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Bagikan :