Balai Anak “Antasena” Magelang Penuhi Hak 5 ABH Titipan Polsek Sewon

  • Balai Anak “Antasena” Magelang Penuhi Hak 5 ABH Titipan Polsek Sewon
  • 16046576727433

Penulis :
Humas Balai "Antasena" Magelang
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

MAGELANG (4 November 2020) - Kementerian Sosial kembali hadir dalam pemenuhan hak Anak Berhadapan Hukum (ABH) melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Antasena” di Magelang atau yang lebih dikenal dengan Balai Anak Antasena Magelang.  Rabu 4 November 2020. Kepolisian Sektor Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menitipkan 5 ABH di Balai Anak Antasena Magelang.

Kelima ABH tersebut masih dalam proses penyidikan Polsek Sewon Bantul karena terlibat perilaku penganiayaan kepada 2 korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka berat.

Kelima ABH dititipkan di Balai Anak Antasena dikarenakan Polsek Sewon Bantul belum mempunyai Ruang Pelayanan Khusus Anak.  Berdasarkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) No. 11 Tahun 2012 Pasal 30 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa “Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam Ruang Pelayanan Khusus Anak”. 

“Dalam hal Ruang Pelayanan Khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

Kanit Reskrim Polsek Sewon Bantul Susmita Fracisca menyampaikan  bahwa saat ini Penyidik sedang mengupayakan diversi. “Mohon untuk mengawasi agar tidak ada konflik internal antar pelaku, karena salah satu pelaku sempat kabur ke wilayah Kebumen dan teman-temannya merasa kesal,” jelasnya.

“Dimohon untuk memproses hukum anak sesuai UU SPPA terutama terkait masa penitipan anak dan proses hukum selanjutnya” ujar Kasi Asesmen dan Advokasi Sosial Balai Anak Antasena Magelang, Arif Nurhidayat.

Pasal 33 UU SPPA No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa masa penitipan anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama adalah 15 hari, jika dalam jangka waktu tersebut penyidikan belum selesai maka anak wajib dikeluarkan demi hukum.

Berdasarkan hasil asesmen awal, kelima ABH tersebut tergabung dalam sebuah geng. Mereka melakukan pengeroyokan kepada 2 korbannya dikarenakan konflik perselisihan antar geng. Pengeroyokan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam diantaranya clurit, samurai, dan rantai besi.
Bagikan :