Balai Anak "Toddopuli" Respon Kasus terhadap Anak Korban Pencabulan di Toraja Utara

Balai Anak "Toddopuli" Respon Kasus terhadap Anak Korban Pencabulan di Toraja Utara
Penulis :
Humas Balai Anak "Toddopuli" Makassar
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

TORAJA UTARA (2 April 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Anak "Toddopuli" Makassar lakukan Respon Kasus Anak Korban Pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Sunniati, korban VT (11) dan Ag (18) yang dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri MT (53).  

Menurut VT pencabulan ini telah terjadi sejak Tahun 2020, VT dicabuli oleh ayahnya pada saat keadaan rumah mereka sepi dan hanya mereka berdua didalam rumah. Ibu korban sedang bekerja di kebun. Sedangkan AG dicabuli saat berusia 6 tahun. Kedua korban tidak berani menceritakan kepada kesiapapun karena mereka merasa takut. 

Menurut penuturan ibu korban Rupina Baba (45), dia merasa curiga dengan sikap dan perilaku anaknya VT, sikap dan perilaku korban drastis berubah, yang tadinya ceria sekarang malah tertutup dan ketakutan apabila melihat ayahnya. 

Rupina menanyakan apa yang terjadi terhadap anaknya dan korban akhirnya bercerita kalau dia pernah dicabuli oleh ayahnya. Ibu korban merasa kaget dengan pengakuan anaknya dan lebih kagetnya lagi bukan cuma satu anaknya yang dicabuli tetapi kedua anak perempuannya yang lain juga pernah dicabuli oleh ayahnya. 

Mendengar pengakuan dari anak - anaknya, Rupina langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Mendapatkan laporan dari Rupina pelaku akhirnya ditangkap dan di tahan dikantor Polisi. Pelaku MH (53) mengakui perbuatannya bahwa dia pernah mencabuli anaknya sebanyak satu kali, karena kondisi rumah yang sangat sepi. Kondisi Rumah mereka  jauh dari tetangga sehingga tidak ada satupun yang mengetahui kejadian tersebut termasuk Kepala Desa setempat.

Dari hasil asesmen dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami trauma, menjadi kurang percaya diri dan takut.  Maka dilakukan pendampingan sosial maupun pendampingan psikolog untuk menghilangkan rasa takut dan trauma mereka. 

Hubungan korban dan keluarga sangat baik, korban sangat dilindungi oleh keluarganya. Peksos melakukan pendampingan psikososial dan juga penguatan terhadap korban dan keluarganya.

Rupina berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, dia juga mengharapkan ada bantuan pendampingan dari Pekerja Sosial atau Sakti Peksos pada saat persidangan nanti, serta bantuan dana / ongkos transportasi kalau ada panggilan proses persidangan mengingat jarak rumah mereka yang sangat jauh dari kota sehingga mereka harus mengeluarkan biaya transportasi yang begitu besar 300 - 500 ribu ongkos ojek.

Kedua korban bersedia dirujuk ke Balai Anak "Toddopuli" Makassar setelah mengikuti seluruh proses persidangan sebagai saksi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Sutimbul turut memberikan bantuan ATENSI kepada Korban berupa pemenuhan dasar anak yakni beras, susu, bahan makanan, dan juga alat kebersihan diri disaksikan oleh Dinas Sosial, Sakti Peksos dan juga Ibu korban.
Bagikan :