Balai Mental “Phala Martha” Tampung Warga Terlantar Akibat COVID-19

  • Balai Mental “Phala Martha” Tampung Warga Terlantar Akibat COVID-19
  • 15896521614113
  • 15896521504058
  • 15896521561166

Penulis :
Humas Balai Mental "Phala Martha" Sukabumi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Zahra Ainussyifa; Karlina Irsalyana

SUKABUMI (15 Mei 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Phala Martha" di Sukabumi menerima titipan warga terlantar dari Balai Watunas “Mulya Jaya” Jakarta. Empat orang terdampak COVID-19 yang diduga mengalami gangguan jiwa ditampung sementara di Balai Phala Martha untuk mendapatkan rehabilitasi sosial. Untuk selanjutnya akan dilakukan upaya untuk menelusuri keberadaan keluarganya. 

Langkah ini membuktikan bahwa Kemensos HADIR dalam menghadapi permasalahan sosial, khususnya yang terdampak COVID-19 dengan menjalankan Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18/4/KS.01/4/2020 tentang Penampungan Sementara/Temporary Shelter Bagi Warga Terlantar.

Keempat orang ini;  RN (39 tahun), DY, Er (29 tahun), dan E (43 tahun), semua berjenis kelamin perempuan, merupakan hasil razia gelandangan dan pengemis hasil rujukan dari Suku Dinas Sosial Jakarta Timur pada bulan April 2020. Setelah mendapatkan asesmen, hasil negatif rapid test COVID-19, dan rehabilitasi dasar di Balai Watunas “Mulya Jaya”, Balai Mental “Phala Martha” menampung dan memberikan hunian sementara bagi mereka. Sambil berupaya menelusuri informasi keberadaan keluarga atau wali penanggungjawabnya, Balai “Phala Martha” berkewajiban memenuhi kebutuhan dasarnya,  memberikan pendampingan dan intervensi rehabilitasi sosial lanjut kepada mereka maksimal selama tiga bulan.

Mereka tempatkan tersendiri di Asrama Putri Cempaka dan akan menjalani karantina selama 14 hari, sesuai protokol kesehatan COVID-19, serta mendapatkan perawatan medis baik fisik maupun kejiwaannya. Selanjutnya akan diberikan layanan rehabilitasi sosial meliputi terapi fisik, psikososial, mental spiritual, dan terapi penghidupan.
Bagikan :