Balai "Mulya Jaya" Siap Jadi Penampungan Sementara PPKS Terdampak COVID-19

  • Balai "Mulya Jaya" Siap Jadi Penampungan Sementara PPKS Terdampak COVID-19
  • 15882143338390
  • 15882143392181
  • 15882143283512

Penulis :
Humas BRS Watunas "Mulya Jaya" Jakarta
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana

JAKARTA (29 April 2020) - Upaya respon cepat penanganan COVID-19 khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di daerah Jabodetabek, Kementerian Sosial melalui Balai "Mulya Jaya" di Jakarta meninjau langsung ke lokasi shelter sementara di Gedung Olah Raga (GOR) Ciracas. Peninjauan yang dilakukan tim dari Balai "Mulya Jaya" bertujuan untuk koordinasi dalam pemberian layanan sosial kepada PPKS.

Ditemui langsung di aula GOR, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Purwono menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ini merupakan penanganan langsung terhadap penyebaran COVID-19.

"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan melindungi para PPKS dari bahaya virus tersebut. Mereka akan diberikan kebutuhan dasar sementara sampai dijemput Keluarganya. Sebaik-baiknya rehablitasi tetap kembali ke Keluarga," ujar Purwono.

Sesuai arahan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat pada Rapat Pembahasan Dampak COVID-19, Balai "Mulya Jaya" akan turut serta dalam penanganan PPKS di DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk dalam pelayanan rehabilitasi sosial. Kepala Balai "Mulya Jaya", Juena Sitepu beserta tim menyampaikan bahwa Balai "Mulya Jaya" akan dijadikan shelter sementara untuk PPKS khususnya bagi wanita. 

"Balai kami siap untuk membantu penanganan PPKS terlantar di Jakarta dan sekitarnya selama tiga bulan kedepan. Kami juga akan melakukan pendataan terhadap PPKS dan  kebutuhan dasar di shelter yang saat ini dibutuhkan", ujar Juena.

Sejak dijadikan shelter sementara pada Senin lalu 27 April, GOR ini sudah menampung 81 orang PPKS yang terdiri dari Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan di wilayah Jakarta Timur. Sebelumnya juga terdapat 39 orang yang telah dijemput oleh keluarga. 

Selama PPKS berada di shelter, dilakukan pendataan dan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pemberian makan, dan kebutuhan kesehatan. Apabila PPKS memiliki keluarga diperkenankan untuk dijemput kembali ke rumah, sedangkan yang tidak memiliki keluarga nantinya untuk sementara akan ditempatkan di Panti atau Balai milik Pemerintah.
Bagikan :