Balai “Satria” Baturraden Respon Kasus di Yayasan/Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” Purbalingga

Balai “Satria” Baturraden Respon Kasus di Yayasan/Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” Purbalingga
Penulis :
Humas Balai Satria Baturraden
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

BATURRADEN (27 Juli 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai “Satria” Baturraden melakukan respon cepat Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” di Purbalingga.

Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pemeriksaan kesehatan penerima manfaat dari Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” Purbalingga kepada Menteri Sosial Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2021, Balai “Satria” Baturraden secara sigap merespon surat tersebut dengan meluncurkan tim untuk menindaklanjutinya. 

Diawali dengan kegiatan asesmen awal yang dilaksanakan langsung oleh kepala balai dan tim pada tanggal 20 Juli 2021, dimana tim mendapatkan informasi awal terkait substansi permasalahan yang dihadapi, beberapa aspek rehabilitasi sosial dan aspek kesehatan penerima manfaat digali untuk mendapatkan sumber layanan yang dapat dilakukan. 

Pada tanggal 23 Juli 2021 Balai “Satria” Baturraden kembali menerjunkan tim tracing lanjutan dari peksos dan kesehatan untuk mendapatkan informasi mendalam dari hasil asesmen awal. Semenjak berdirinya Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” yaitu pada 27 Januari 2004 hingga saat telah banyak Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) baik orang dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan NAPZA yang telah disembuhkan sehingga dapat beraktifitas seperti manusia pada umumnya. 

Saat ini jumlah penerima manfaat yang dirawat di Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” saat ini sebanyak 65 orang, terdiri dari 35 orang laki-laki dan 30 orang perempuan. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 orang ODGJ dan 4 orang lainnya adalah korban penyalahgunaan NAPZA. Panti yang terletak di Jl. Kapten Sarengaat No. 20 B Kec. Purbalingga wetan Kab. Purbalingga 53317 berdiri di lahan dengan luas tanah 603 m2 berdiri tanggal 27 Januari 2004 dengan No. Akta notaris No. 4 tanggal 21 November 2012, No. SIOP 723/ORSOS/2013/2016, status kepemilikan tanah adalah pinjaman orang tua (pinjam milik orang tua).

Saat ini Panti Rehabilitasi “Rumah Terang” diketuai oleh Dedy Susanto sekaligus pengelola dan Cahyadi sebagai anggota belum terdaftar dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, dari hasil kegiatan tracking didapatkan informasi awal terkait layanan di panti “Rumah Terang” dimana permasalahan lebih kepada layanan kesehatan.

Koordinasi dengan Dinas Sosial Purbalingga dan Dinas Kesehatan Purbalingga dilakukan berkaitan dengan rencana tindak lanjut permasalahan dikarenakan arah permasalahan lebih kepada layanan kesehatan, akan tetapi  Balai “Satria” Baturraden tetap akan menindaklanjuti juga terkait dengan layanan rehabilitasi sosialnya, dengan tetap berkoordinasi Dinas Sosial Purbalingga dan Dinas Kesehatan setempat.
Bagikan :