Bantuan Permakanan Diberikan untuk Lansia Tunggal dan Disabilitas Tunggal
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Laili Hariroh
JAKARTA (23 Juni 2023) - Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menargetkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal dengan bantuan permakanan.
Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.
“Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30 ribu per orang perhari untuk 2 kali makan, sehingga PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin saat menyampaikan paparan di acara Forum Salemba 28 (Forsa) di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Program bantuan permakanan tersebut, kata Pepen, diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dengan realisasi saat itu belum mencapai 100 persen.
“Di awal program permakanan digulirkan ada beberapa kabupaten menolak, sebab memahami biaya makanan dari sosialisasi yang kami lakukan belum sepenuhnya dipahami dengan baik. Misalnya, biaya permakanan Rp21 ribu tapi ongkos pengantaran bisa mencapai Rp500 ribu, ” ungkap Pepen.
Seiring perbaikan pelaksanaan permakanan, Kementerian Sosial menggandeng kelompok masyarakat (Pokmas) seperti ibu-ibu majelis taklim dan potensi akar rumput mendampingi dan berpartisipasi dalam program permakanan.
“Dengan menggandeng Pokmas seperti ibu–ibu majelis taklim menjadikan bantuan permakanan berjalan dengan baik. Bahkan, para Kepala Dinas Sosial ingin program itu ada di daerahnya, tentu saja kami dengan anggaran terbatas memilih daerah mana yang benar-benar membutuhkan, ” katanya.
Sebagai gambaran realisasi anggaran belanja tambahan tahun 2022 untuk permakanan lansia diterima 247.147 penerima manfaat di 30 provinsi, 240 kab/kota, dibantu 2.254 Pokmas dan didampingi 2.494 Pendamping Linjamsos.
“Untuk realisasi permakanan yang diterima 36.414 penyandang disabilitas di 25 provinsi, 194 kab/kota, dan dibantu 1.459 Pokmas,” tambah Pepen.
Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan, yaitu miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selain itu, ada 6 kriteria
Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu,
berusia 75 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan
TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, diusulkan camat atau kepala
distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Bagikan :