BBRSPDI "Kartini" Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

  • BBRSPDI "Kartini" Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
  • 15882141542301
  • 15882141453477

Penulis :
Humas BBRSPDI "Kartini" Temanggung
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana

TEMANGGUNG (28 April 2020) -Tahun 2019 Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) "Kartini" di Temanggung meraih  predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Di tahun 2020 melaju guna meningkatkan predikat menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Rangkaian tahapan diawali  presentasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM melalui video conference yang dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2020. Video conference diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI dan diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial serta Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin. Video conference ini juga dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai narasumber. 

Dalam presentasinya, Plt Kepala BBRSPDI "Kartini" Temanggung, Langgeng Setiawan memaparkan Profil dan Program Balai serta progres perubahan setelah menerima predikat WBK. 

Perubahan yang menekankan pada penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan fokus utama enam area perubahan sebagai unsur pengungkit untuk mencapai predikat WBBM.

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial RI, Dadang Iskandar sangat mengapresiasi presentasi yang telah dilakukan oleh BBRSPDI "Kartini" dan 9 unit kerja lainnya. Terutama Video Mars WBK BBRSPDI "Kartini" yang dibuat ulang dalam masa pandemi COVID-19 diapresiasi karena kreatif dan inovatif serta dapat dicontoh untuk unit kerja lainnya.

"Khusus untuk Balai Besar Kartini, penting ditambahkan data penerima manfaat, sumber daya manusia dari tahun ke tahun, capaian pelayanan sejak berdiri tahun 1904 dan dicermati tantangan-tantangan yang ditemui," ujar Dadang.

Selain itu, hal utama yang ditekankan Itjen Kemensos RI adalah tata kelola keuangan harus dikawal dan dijaga secara benar dan penggunaan barang milik negara harus sesuai aturan yang berlaku. 

Video conference yang berlangsung selama 5 jam ditutup oleh Sekretaris Inspektorat Jendral Kemensos RI.
Bagikan :