Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19, Kemensos Kedepankan Layanan Integratif Berbasis Keluarga

Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19, Kemensos Kedepankan Layanan Integratif Berbasis Keluarga
Penulis :
Tutik Inayati

JAKARTA (9 September 2021) - Sesuai arahan Menteri Sosial untuk memberikan perlindungan bagi anak yatim, piatu, dan yatim-piatu yang kehilangan orangtua karena pandemi Covid-19, Kementerian Sosial memberikan layanan integratif yang berbasis keluarga yakni melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak. Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengatakan akan memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan, utamanya dalam keluarga.

 

"Anak yatim mengalami kondisi sulit. Dari sisi pengasuhan, ada risiko anak tidak ada yang mengasuh sama sekali. Atau ada anak sulung yang jadi pengasuh, atau ada anggota keluarga besar yang mengasuh. Karenanya inti sistem/program yang dibangun adalah pengasuhan, terutama keluarga dan keluarga pengganti sebagai alternatif, maupun pengasuhan dalam lembaga," kata Harry di Jakarta, Rabu (08/09).

 

ATENSI Anak adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

 

Harry menjelaskan untuk menyalurkan bantuan ATENSI Anak, Kementerian Sosial saat ini telah melakukan pendataan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi terkait data anak yatim yang kehilangan orangtua karena pandemi Covid-19.

 

"Data misalnya apakah saat ini anak tinggal bersama wali/pengampu dan status orang tua. Sejauh mana anak menerima bantuan lainnya seperti KIS( Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk melihat anak tersebut dari keluarga kurang mampu, rentan. Informasi dasar demikian yang kami perlukan," kata Harry.

 

Selain itu, lanjutnya, data didapat dari laporan masyarakat, Telepon Sahabat Anak (TePSA), Direktorat Anak, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos, Dinas Kesehatan dan dinas lainnya serta kerja sama K/L lainnya.

 

"Semuanya harus sepengetahuan dari Dinsos. Harus dipastikan bahwa data yang dioleh adalah data yang diusulkan dari Pemda secara berjenjang," ucap Harry.

 

Kemensos memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi 20.000 anak yatim, piatu, yatim-piatu yang kehilangan orangtua karena Covid-19. Adapun jumlah bantuan diberikan selama 12 bulan dengan nominal Rp300 ribu/bulan bagi anak belum sekolah dan Rp200 ribu bagi anak yang sudah sekolah.

 

Harry mengatakan bahwa untuk mengurus anak yatim, piatu, yatim-piatu bukan sekedar memberikan bantuan sosial, tetapi juga terintegrasi dengan layanan berkelanjutan, seperti yang terdapat dalam bisnis proses bantuan ATENSI Anak.

 

"Seperti arahan Menteri Sosial, mereka (anak yatim) tidak hanya diberikan dukungan terhadap kebutuhan fisik, tetapi juga dukungan psikososial, pengasuhan dan keberlanjutan pendidikan mereka. Kita memastikan anak-anak yatim nantinya tidak ketergantungan semata (dengan bantuan berupa uang) tetapi ada skema lain yang perlu kita bangun bahwa mereka juga harus mempunyai masa depan yang lebih baik dan mandiri," kata Harry.

Bagikan :