JAKARTA (16 Februari 2021) - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Impasing, Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Pensos (Pusbangprof Peksos dan Pensos) melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos melalui Inpassing  Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Tahap III pada tanggal 16 s/d 18 Febuari 2020 di Harrris Hotel.

Kegiatan ini diikuti oleh 256 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari 133 Calon Penyuluh Sosial dan 123 Calon Pekerja Sosial  yang berada di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos ) dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia.

Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos melalui Inpassing  dilaksanakan  secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom cloude meeting  dimana pelaksanaan impasing ini dilaksanakan melalui tiga mekanisme : penilaian uji tulis/kognitif, penilaian penulisan makalah dan penilaian uji wawancara.

Pada kesempatan ini Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S), Syahabuddin membuka secara resmi rangkaian kegiatan uji kompetensi tersebut.

Kepala BP3S dalam arahannya bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Karier dan disamping tentunya meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui perpanjangan masa kerja.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sudah mencapai Jabatan Peksos Utama dengan masa kerja 65 tahun Sedangkan untuk JF Penyuluh Sosial dalam proses pengusulan menuju Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial tingkat Utama.

Kepada RRI Rabu (17/02/2021)  Kepala Pusbangprof Peksos dan Pensos, Tati Nugrahati menjelaskan bahwa,  "Kegiatan Inpasing kali ini merupakan kegiatan Inpasing terakhir sesuai dengan surat Mempan RB perihal pelaksanaan Perpanjangan pelaksanaan uji kompetensi Penyesuaian/Inpasing Jabatan Fungsional Peksos dan Pensos bahwa "Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021 dan harus dilantik paling lambat 6 April 2021”.

Tati Nugrahati berharap seluruh peserta dapat menggunakan kesempatan terakhir dengan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan karier masing-masing peserta maupun Kementerian/Lembaga masing-masing peserta.

Untuk perlu diketahui Asesor penguji peserta uji kompetensi berasal dari para pakar, Dosen dan akademisi yang sudah lama berkecimpung di bidang kesejahteraan sosial.