JAKARTA (6 November 2019) - Peran dan eksistensi pekerja sosial (peksos) diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial.

Dengan adanya payung hukum ini, maka akan mengoptimalkan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.

“Disahkannya Undang-undang Pekerja Sosial (Peksos) menjadikan profesi pekerja sosial sebagai profesi yang tidak sembarangan. Profesi ini sangat penting untuk menopang masyarakat Indonesia dari aspek sosial yang tidak akan terlepas dari kehidupan seorang manusia apalagi kehidupan bermasyarakat,” kata Syahabuddin di Hotel Novotel Jakarta, (06/11)

Ia juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk membantu sosialisasi UU Peksos, hingga ke daerah-daerah dan terutama dalam hal peningkatan kemampuan dan mutu peksos melalui pelatihan, seminar dan kegiatan terkait lainnya. “Kita harus menjadi pendobrak terdepan terhadap UU peksos ini” jelas Syahabuddin.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Tati Nugrahati mengatakan permasalahan sosial perlu ditangani melalui prosedur pelaksanaan yang professional, terencana, terpadu, terkendali dan berkesinambungan.

Lebih lanjut, kata Tati, kegiatan sosialisasi sangat diperlukan, regulasi yang menaungi sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial dan sekaligus profesinya sehingga tercapai tujuan strategis meningkatnya peran dan fungsi SDM.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 6 – 9 November 2019 di Hotel Novotel Jakarta. Peserta dari kegiatan berjumlah kurang lebih 200 peserta terdiri dari Dinas Sosial Provinsi, Anggota DPD IPSPI, Anggota LSPS, Tim BALKS, Biro Hukum Kemensos, Biro Organisasi dan Kepegawaian Kemensos dan Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI).