JAKARTA (23 Januari 2020) - Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Kapusdatin Kessos), Said Mirza Pahlevi sampaikan mengenai Satu Data Kesejahteraan Sosial Nasional pada Kegiatan Sosialisasi Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2020 Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III di bilangan Ancol, Jakarta Utara.

Dalam arahannya Kapusdatin Kessos mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berlandaskan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 mencakup PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), Penerima Bansos, dan Potensi dan Pelaksanaan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). “Data ini selanjutnya diharapkan bisa disinergikan dengan program lain, misalnya anak penerima bantuan pendidikan, bisa dilihat datanya dalam DTKS sehingga petugas dilapangan tidak kesulitan dalam melakukan verifikasi. Tujuannya adalah bisa diurutkan pendapatan perkapitanya dari paling rendah hingga paling tinggi, sehingga data yang didapatkan bisa lebih akurat. Diharapkan bisa mulai diterapkan April 2020,” tutur Kapusdatin dalam menjelaskan DTKS.

DTKS diambil 40% dari populasi rumah tangga yang berada di seluruh Indonesia, kemudian diklasifikasikan menjadi desil 1 sampai dengan 4 yang sudah dirangking. Selama ini yang sudah berjalan adalah data BPS hanya menunjukan data kemiskinan, sementara DTKS menetapkan data orang miskin yang layak menerima. Data tersebut juga digunakan untuk program komplementaritas lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Subsidi Energi, dan lain-lain.

Saat ini, masih ada 45 Kabupaten/Kota yang belum aktif untuk verifikasi dan validasi data. Selanjutnya Kabupaten/Kota harus berfokus pada perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan sampai 30 Maret 2020 sehingga data bisa disinkronkan dengan data NIK di Dukcapil dan mendapatkan kualitas data yang lebih baik. Selain itu perlu dilakukan mapping oleh Kepala Dinas Sosial siapa saja yang akan mengelola data DTKS, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Kemudian data tersebut disampaikan ke Pusdatin, sehingga Pusdatin dapat memberikan kepada petugas yang berwenang. Jika petugas pengelola data diganti, harus dilaporkan agar aplikasi yang digunakan bisa diblok dan tidak diberikan akses data lagi.