JAKARTA (25 Januari 2020) - Menteri
Sosial Juliari P. Batubara menengarai sekitar 100 Kabupaten/Kota yang kurang
aktif dalam memperbaharui data penduduk prasejahtera. Rendahnya kinerja daerah tertentu dalam updating data memengaruhi upaya pemerintah mendorong
upaya percepatan pengurangan kemiskinan.
“Mohon
kerja samanya, khususnya kabupaten kota agar lebih rajin mengirimkan feedback kepada kami (Kemensos). Kami
punya data, hampir 100 daerah kabupaten/kota belum rajin melakukan updating," kata Mensos Juliari
di Jakarta, Sabtu (25/01/2020).
Mensos
Juliari menyatakan, masalah data masyarakat prasejahtera sudah menjadi perhatian pertamanya sejak awal
menjabat sebagai menteri. Dari penelaahan yang dilakukannya terhadap Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial, didapat
fakta bahwa target penyaluran bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 belum tercapai.
“Karena
pernah kejadian, saat saya review dengan Pak Dirjen, target KPM kita sebesar
15,6 juta (KPM penerima BPNT). Ternyata pada saat sudah memasuki bulan November
2019, yang terkirim itu baru 13,9 juta,” kata Mensos. Ini disebabkan masalah up-dating
data dari daerah yang belum maksimal diterima oleh Kemensos.
Mensos
Juliari menjelaskan, pembaruan data sangat diperlukan sebab kondisi di lapangan
sangat dinamis. Perubahan data bisa terjadi setiap saat dengan berbagai sebab
di antaranya KPM meninggal dunia, pindah domisili, atau KPM mengalami graduasi (mampu secara
ekonomi) dan sebaliknya ada masyarakat yang jatuh miskin karena sebab
tertentu.
Bila dinamika ini tidak segera diperbaiki melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) yang dilakukan dinsos di daerah, maka pelaporan data secara berjenjang ke pusat juga akan terpengaruh. Untuk itu Mensos meminta Sekda dan Dinas Sosial segera berkoordinasi dan mengecek kembali data-data ketika kembali ke daerah asal masing-masing.
"Kalau
ada keluhan bantuan tidak tepat sasaran, ya ini akar masalahnya. Jadi kami
meminta kepada kepala dinas daerah, untuk memastikan akurasi datanya. Itu yang
harus dicek temen-temen di daerah dibantu teman-teman Koordinator Tenaga
Kesejahteraan Sosial (Korteks),” katanya.
Peran
daerah sangat penting dalam proses verifikasi dan validasi (verivali) data.
Mengacu pada UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, proses
verivali data penduduk miskin pada data terpadu dilakukan dari tingkat desa,
kecamatan, naik ke kabupaten/kota dan dilaporkan ke gubernur.
Adapun
Menteri Sosial berwenang pada menetapkan data penduduk miskin sebanyak dua kali
dalam satu tahun. Dengan demikian, seberapa kuat integritas data sebagai dasar
penyelenggaraan jaminan sosial untuk fakir miskin, peran pemerintah daerah
sangat signifikan.
Masalah
akurasi data penduduk prasejahtera kembali dirasakan penting sejalan dengan
dimulainya transformasi BPNT menjadi Program Sembako, mulai awal tahun 2020
ini.
Menurut
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung, program ini untuk mewujudkan
penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan
sosial pangan kepada KPM.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI