JAKARTA (13 Januari 2020) - Kementerian Sosial terus mendorong penataan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial. 

 

Salah satu langkah penting yang kini tengah dilakukan adalah menyederhanakan 420 peraturan Menteri Sosial menjadi 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial. Peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi mulai tahun 1955 sampai dengan 2019.

 

Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/01/2020).

 

"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Mensos, dalam kesempatan itu. 

 

Penyusunan regulasi ini juga termasuk di dalamnya Permensos yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU 14/2019 tentang Pekerjaan Sosial.


Terkait dengan hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. "Saya minta nanti hanya tertinggal 100 peraturan Menteri Sosial saja," kata Mensos.

 

Penyederhanaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019, tahun lalu. Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial. 

 

Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial. Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri, kata Sekjen.

 

Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini - masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU. 

 

Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.

 

Juga sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Sekjen, maka dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.

 

Menurut Hartono, Menteri Sosial menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).

 

Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan, kata Hartono. Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI Toto Utomo Budi Santoso dengan pimpinan dari 15 pilar KPSI.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI