JAKARTA (13 Januari 2020) - Kementerian Sosial
terus mendorong penataan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan
penguatan terhadap peran pekerja sosial.
Salah satu langkah penting yang kini tengah
dilakukan adalah menyederhanakan 420 peraturan Menteri Sosial menjadi 100
peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan
sosial. Peraturan yang disederhanakan
merupakan regulasi mulai tahun 1955 sampai dengan 2019.
Topik ini mengemuka dalam perbincangan
Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial
Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/01/2020).
"Saya minta agar dilakukan
penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan
sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada
masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," kata Mensos, dalam kesempatan
itu.
Penyusunan regulasi ini juga termasuk di
dalamnya Permensos yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU 14/2019 tentang
Pekerjaan Sosial.
Terkait dengan hal ini, Biro Hukum
Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari
420 peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan. "Saya minta nanti hanya
tertinggal 100 peraturan Menteri Sosial saja," kata
Mensos.
Penyederhanaan peraturan ini diharapkan akan
meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial
menyusul diterbitkannya UU No. 14 tahun 2019, tahun lalu. Untuk
mengimplementasikan ketentuan dalam UU ini, diperlukan peraturan pendukung,
termasuk peraturan Menteri Sosial.
Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi
yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para
pekerja sosial. “Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di
dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri,” kata
Sekjen.
Selain regulasi, topik lain yang disinggung
dalam pertemuan ini - masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial,
adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan
Sosial (Poltekesos) Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan
ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang
disyaratkan dalam UU.
Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan,
dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, menyampaikan
harapan besar agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan. Harapan
KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa
pembangunan kampus Poltekesos Bandung.
Juga sejalan dengan diterbitkannya UU No.
14/2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya,
kata Sekjen, maka dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal
ini kampus yang representatif.
Menurut Hartono, Menteri Sosial menyambut
baik harapan KPSI tersebut. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan
Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif,
terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan
dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata
Hartono. Dalam audiensi ini, hadir Ketua KPSI Toto Utomo Budi Santoso dengan
pimpinan dari 15 pilar KPSI.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI