BOGOR (2 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto memberikan arahan pada peserta Bimbingan dan Pemantapan Koordinator Pendamping Dukungan Keluarga Lanjut Usia Tahun 2019.
Dalam arahannya Edi menjelaskan bahwa adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat Pemerintah Pusat tidak bisa lagi memberikan layanan kepada Lanjut Usia Telantar, karena telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang wajib memberikan Rehabilitasi Sosial Dasar di Dalam Panti dan Luar Panti.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas ini merupakan dukungan teknis yang intinya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Koordinator Progres LU di tingkat Kabupaten/Kota dalam pendampingan lanjut usia tidak potensial.
Selanjutnya Edi menyebutkan Kegiatan Rehabilitasi Sosial memuat empat kegiatan yaitu Bantuan Bertujuan (Bantu), Dukungan Keluarga, Perawatan Sosial, dan Terapi. Untuk menunjang pelaksanaan Rehabilitasi Sosial, diperlukan pendampingan sosial, dukungan teknis, dan dukungan aksesibilitas.
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Putri Dwi S
Penerjemah :
Putri Dwi S
Bagikan :