Bocah Usia 6 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Sentra Bahagia Gerak Cepat
MEDAN (23 Juni 2022) - Kementerian Sosial RI melalui Sentra Bahagia di Medan gerak cepat
menyikapi pemberitaan viral yang beredar di masyarakat terkait ANP (6) seorang
anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di Kecamatan
Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Tindak kekerasan yang
dialami oleh ANP pada tanggal 20 Juni 2022 sekitar sore hari itu mengakibatkan
luka yang sangat mengkhawatirkan. Seperti benjolan dengan memar dikening persis
bekas pukulan, dan lebam dibagian bawah mata sebelah kiri maupun kanan.
Selain itu, terdapat pula
luka memerah yang terlihat sangat jelas seperti bekas cubitan di bagian dada
dan bekas jeweran pada bagian telinga sebelah kiri.
Tampak juga seperti bekas
cubitan berwarna hitam disepanjang kaki bagian paha hingga lutut serta luka
memerah di bagian punggung. Bahkan kejadian tersebut mengakibatkan patah tulang
pada tangan kirinya.
Warga sekitar mengaku
sering mendengar suara tangisan ANP dari dalam rumahnya. "Kami sering
denger dia nangis kayak suara dipukulin gitu, tapi asal ditanya anak itu ga
pernah mau bilang kalau dipukulin sama bapak tirinya" ujar S yang
merupakan tetangga korban.
Diketahui bahwa kedua
orang tua kandung ANP telah bercerai pada tahun 2020, dan ibu kandungnya
menikah kembali di tahun yang sama dengan SS lelaki pilihannya. Sedangkan ayah
kandung ANP meninggal dunia bulan Mei 2022 kemarin karena mengidap diabetes.
Sentra Bahagia Medan hadir
untuk ANP dengan memberikan ATENSI berupa nutrisi yang disertai makanan
tambahan. Selain itu tim juga melakukan asesmen awal, dan memberikan penguatan
serta motivasi kepada korban maupun keluarga.
"InsyaAllah Kemensos
siap memfasilitasi kebutuhan korban selama penanganan kesehatan fisik maupun
mentalnya", ucap Raharjo selaku Kasubag Tata Usaha Sentra Bahagia Medan
kepada keluarga.
Saat ini, ayah tiri yang
merupakan pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan
ibu kandung korban diminta wajib lapor setelah sempat ditahan selama 1x24 jam.
"InsyaAllah Kemensos
siap memfasilitasi kebutuhan korban selama penanganan kesehatan fisik maupun
mentalnya", ucap Raharjo selaku Kasubag Tata Usaha Sentra Bahagia Medan
kepada keluarga.
Saat ini, ayah tiri yang
merupakan pelaku penganiayaan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan
ibu kandung korban diminta wajib lapor setelah sempat ditahan selama 1x24 jam.