BRSAMPK "Handayani" Ikuti Konpers Pengungkapan Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Penulis :
Humas Balai Anak Handayani Jakarta
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (25 Februari 2021) - Kepala Balai Anak “Handayani” Jakarta, Hasrifah Musa dan Kasubdit Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Mas Kahono Agung menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang digelar oleh Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Balai Anak “Handayani” telah menerima enam anak rujukan Polda Metro Jaya pada hari Jumat (5/2).
Konferensi pers ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dalam keterangannya, ia mengatakan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Yusri mengatakan ada 10 laporan yang masuk selama tahun 2021.
"Dari 10 laporan tersebut, kami mengamankan 286 orang. 91 orang adalah anak di bawah umur dengan berbagai peran, dan 195 orang dewasa. Tersangka nya 15 orang, perannya sebagai germo atau mucikari yang rata-rata korban nya masih di bawah umur," papar Yusri di hadapan wartawan yang hadir.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri mengatakan para pelaku kejahatan ini akan dijerat dengan pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kepala Balai Anak Handayani menyampaikan pihaknya telah memberikan layanan kepada korban maupun anak berkonflik dengan hukum yang ada di Balai.
"Tidak hanya korban anak, kami juga memberikan pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Tentunya dengan treatment yang berbeda," ujar Hasrifah.
Dalam kasus ini, sambung Hasrifah, pihak Balai telah melakukan rehabilitasi sosial dengan mengimplementasikan manajemen kasus yang terstandar yang merupakan bagian dari Atensi anak. Hasrifah juga menekankan bahwa proses rehabilitasi melibatkan profesional seperti Pekerja Sosial, Psikolog, dan Tim Medis. Selain itu, koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain terus dilakukan.
"Tentunya dalam proses rehabilitasi kami tidak bisa sendiri, kami berkoordinasi dengan pihak lain seperti Aparat Penegak Hukum dan layanan kesehatan," jelasnya.
Hasrifah mengatakan pelayanan yang diberikan bukan lah hal yang mudah karena hasil yang diharapkan adalah perubahan perilaku. Selain itu, balai juga konsen pada masa depan anak setelah peristiwa ini, terutama saat mereka berada di masyarakat nantinya.
"Usia mereka rata-rata sudah 17 tahun, dan ini adalah usia dimana seharus nya mereka telah benar-benar siap menjalankan fungsi dan peran, sesuai dengan tumbuh kembang mereka di masyarakat," tandasnya.
Bagikan :