BRSKPN "Insyaf" Beri Perlindungan kepada Korban NAPZA

  • BRSKPN "Insyaf" Beri Perlindungan kepada Korban NAPZA
  • 15820268034992
  • 15820268137155
  • 15820267957311

Penulis :
Humas BRSKPN "Insyaf" Medan
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Laili Hariroh

TAPANULI SELATAN (17 Pebruari 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza "Insyaf" di Medan Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Outreaching di Desa Pal Sabolas, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan dari tanggal 17 s/d 20 Pebruari 2020. 

Pelaksanaan Kegiatan ini untuk memberikan pelayanan di luar Balai kepada korban penyalahgunaan Napza yang berada di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan keberfungsian sosial kepada korban penyalahgunaan Napza". Ujar Ahd. Sulaiman Kepala BRSKPN " Insyaf" Medan.

Sulaiman menambahkan" BRSKPN "Insyaf" Medan saat ini memberikan pelayanan rehabilitasi sosial tingkat lanjut" hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, pasal 26 mengatakan bahwa Rehabilitasi Sosial Lanjut merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan fungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Khususnya Korban Penyalahgunaan Napza.

Rehabilitasi Sosial Lanjut dilakukan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, layanan akesesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut dan rujukan. ungkap Sulaiman saat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan outreaching yang sedang berlangsung diikuti oleh 30 peserta Korban penyalagunaan Napza dan mendapatkan dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Selatan, BABINKAMTIMAS Polsek Angkola Timur dan Kepala Desa Pal Sabolas. Kegiatan berjalan lancar dan mendapatkan respon positif dari peserta maupun masyarakat. 

Bagikan :