BST Gelombang II Dimulai dari Kota Bandung

BST Gelombang II Dimulai dari Kota Bandung
Penulis :
Joko Harianto; Tutik Inayati

BANDUNG (5 Agustus 2020) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Gelombang II atau tahap keempat diawali di Kota Bandung, hari ini. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjelaskan, BST gelombang II merupakan kelanjutan komitmen Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan mampu yang terdampak pendemi COVID-19.

 

Adapun nilai BST Gelombang II sebesar Rp300.000 yang diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli hingga Desember 2020.

 

“Program ini merupakan kelanjutan dari BST sebelumnya dengan nilai sebesar Rp600.000 per bulan yang telah dibagikan melalui tiga tahap sejak April hingga Juni 2020. Jumlah anggaran yang kami gelontorkan untuk BST gelombang I dan II mencapai Rp32,5 triliun,” kata Mensos seusai menyaksikan penyaluran BST di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Cikutra, Jl. PHH Mustopa, Cikutra, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Rabu.

 

Mensos menambahkan, program ini untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terkena dampak COVID-19, namun belum terdaftar sebagai penerima Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Mereka meliputi keluarga fakir miskin, rentan, narkoba, pemutusan hubungan kerja, Komunitas Adat Terpencil (KAT), lansia dan Penyandang Disabilitas yang terdampak pandemi COVID-19. Di samping itu, program BST juga ditujukan untuk meningkatkan daya beli, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan dukungan kepada pemerintah daerah.

 

“Para penerima adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda),” kata Mantan ketua IMI dua periode ini.

 

Mensos menjelaskan, total nilai BST untuk Kota Bandung tahun 2020 sebesar Rp212.943.600.000 disalurkan kepada 59.151 KPM. Sedangkan total nilai BST yang disalurkan di Provinsi Jawa Barat Rp3.854.728.800.000 untuk 1.070.758 KPM.

 

“Kita harapkan mereka yang mendapatkan BST, khususnya di kota Bandung, bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelasnya.

 

Mensos mengatakan, untuk mempercepat penyaluran BST, sejumlah upaya telah dilakukan salah satunya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah kabupaten kota di seluruh Indonesia.

 

“Kita telah bersurat kepada pemda atau pemkot untuk secepatnya terus memperbaiki data penerima BST. Kita juga telah mempermudah sistem update data di DTKS,” jelas bapak dua anak ini.

 

Selain itu, lanjutnya, juga terus mendorong pemda menyisir ulang data usulan KPM BST agar semakin tepat sasaran.

 

Penyaluran BST Gelombang I Hampir 100 Persen

Data Kementerian Sosial menunjukan realisasi penyaluran BST Gelombang I sudah hampir memenuhi target. Realisasi BST di Wilayah I telah mencapai 97,98% dengan jumlah 3.441.321 KPM, sedangkan untuk Wilayah II mencapai realisasi tertinggi sebesar 98,62% dengan jumlah 2.986.655 KPM, dan untuk Wilayah III mencapai 97,01% dengan jumlah 2.385.819 KPM. 

 

Asep memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkerja keras untuk menyalurkan BST hingga tuntas.

 

"Keberhasilan realisasi tersebut tidak terlepas dari dukungan daerah sehingga penyaluran BST ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu kebutuhan dasar bagi keluarga fakir miskin dan rentan,” imbuh Asep.

 

Dalam penanganan pandemi COVID-19, Kemensos telah melakukan 8 hal yaitu pertama perluasan program sembako menjadi 20 juta KPM dan peningkatan indeks menjadi Rp200.000,-/bulan/KPM, kedua peningkatan dan percepatan penyaluran bansos PKH dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM dan penyaluran dari 3 bulan menjadi per bulan. Ketiga, penugasan khusus Presiden untuk (1) Bansos di Jabodetabek sebagai antisipasi mudik, (2) BST untuk seluruh Indonesia kecuali Jabodetabek.

 

Keempat, pemberian bantuan khusus DKI Jakarta berupa  paket sembako, santunan kematian bagi ahli waris korban COVID-19 yang meninggal dunia, pemberian paket sembako untuk 460 LKS di Jabodetabek dan bantuan penguatan usaha (sustainment grant) bagi 10.000 KPM. Kelima, penyiapan CBP selama masa darurat sesuai surat edaran Menteri Sosial kepada Gubernur/Walikota/Bupati sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Keenam, pengerahan pilar-pilar sosial (penyuluh sosial, Tagana, TKSK, Karang Taruna, PSM, Sakti Peksos, Pendamping PKH dan Mahasiswa Poltekesos Bandung) dalam merespon wabah COVID-19. Sedangkan ketujuh, dukungan bantuan darurat bencana dan Alat Pelindung Diri (APD). Kedelapan, penyiapan Balai Rehabilitasi Sosial/Diklat untuk karantina.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :