Dengan Supervisi Kemensos, Kota Cilegon Siap Aktivasi 43 Puskesos Tahun Ini
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa
CILEGON (1 Februari 2021) - Pemerintah Kota Cilegon akan mewujudkan pembentukan sebanyak 43 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di wilayahnya tahun ini. Masyarakat kurang mampu yang tinggal di desa/kelurahan diharapkan bisa mendapatkan berbagai layanan sosial secara terpadu, cepat dan mudah diakses.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Ahmad Djubaedi menyatakan, untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Sosial. “Tahun 2020, Kota Cilegon sudah menerima bantuan dari Kemensos dalam pilot project penumbuhan Puskesos. Tahun ini, kami menggunakan APBD akan mengaktivasi 43 Puskesos,” kata Ahmad Djubaedi di Cilegon, baru-baru ini.
Bersama Kemensos, Pemkot Cilegon dan pemerintah kabupaten/kota di berbagai propinsi di Indonesia sudah menerima kajian terkait efektifitas pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos. “SLRT dan Puskesos efektif menangani berbagai masalah kesejahteraan sosial di tingkat bawah,” katanya.
Fungsi SLRT dan miniaturnya di tingkat desa/kelurahan yakni Puskesos, dinilai Djubaedi mampu merespon berbagai keluhan dan permasalahan masyarakat. “SLRT dan Puskesos dapat mengidentifikasi keluhan masyarakat terhadap berbagai layanan sosial dan dipantau untuk memastikan penanganan keluhan dilaksanakan dengan di setiap jenjang,” katanya.
Djubaedi juga menyatakan optimismenya, SLRT dan Puskesos mampu terus memperkuat perbaikan data kemiskinan sehingga meningkatkan akurasi sasaran penyaluran bantuan sosial.
“Karena aplikasi SLRT kan juga terhubung dan menjadi bagian (modul) yang tidak terpisahkan dari aplikasi payung Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), untuk pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Dengan demikian, kehadiran SLRT diharapkan dapat memberikan pelayanan sosial yang prima, tepat sasaran, responsif dan terintegrasi. “Untuk penyelenggaraan pelayanan prima tersebut, platform layanan SLRT didukung sistem aplikasi online berbasis web dan android. Dengan demikian, memungkinkan pelayanan dapat dilaksanakan secara responsif dan tepat sasaran,” katanya.
Saat ini, kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta peralatan dipastikan tidak ada masalah bagi Kota Cilegon. “Kami tinggal siapkan secara kelembagaan saja,” katanya.
Kemensos mendukung penuh penumbuhan SLRT dan Puskesos di seluruh kabupaten/kota. Pusat layanan penanganan masalah sosial di level grassroot ini menjadi andalan dalam meningkatkan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial.
Dari data Kemensos sampai dengan akhir 2020, SLRT telah terbentuk di 155 kabupaten/kota dan Puskesos pada 7.566 desa/kelurahan. Kemensos menargetkan, tahun 2021 ini SLRT sudah terbentuk pada 300 kabupaten/kota. Dan pada akhir 2024, seluruh kabupaten/kota sudah berdiri SLRT dengan satu desa memiliki setidaknya 1 puskesos.
Kemensos telah mengembangkan SLRT dan Puskesos sejak tahun 2016 yang menyediakan layanan sosial satu pintu terhadap berbagai keluhan masyarakat terhadap masalah sosial. SLRT dan Puskesos membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima multi-layanan sosial.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Ahmad Djubaedi menyatakan, untuk keperluan tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Sosial. “Tahun 2020, Kota Cilegon sudah menerima bantuan dari Kemensos dalam pilot project penumbuhan Puskesos. Tahun ini, kami menggunakan APBD akan mengaktivasi 43 Puskesos,” kata Ahmad Djubaedi di Cilegon, baru-baru ini.
Bersama Kemensos, Pemkot Cilegon dan pemerintah kabupaten/kota di berbagai propinsi di Indonesia sudah menerima kajian terkait efektifitas pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos. “SLRT dan Puskesos efektif menangani berbagai masalah kesejahteraan sosial di tingkat bawah,” katanya.
Fungsi SLRT dan miniaturnya di tingkat desa/kelurahan yakni Puskesos, dinilai Djubaedi mampu merespon berbagai keluhan dan permasalahan masyarakat. “SLRT dan Puskesos dapat mengidentifikasi keluhan masyarakat terhadap berbagai layanan sosial dan dipantau untuk memastikan penanganan keluhan dilaksanakan dengan di setiap jenjang,” katanya.
Djubaedi juga menyatakan optimismenya, SLRT dan Puskesos mampu terus memperkuat perbaikan data kemiskinan sehingga meningkatkan akurasi sasaran penyaluran bantuan sosial.
“Karena aplikasi SLRT kan juga terhubung dan menjadi bagian (modul) yang tidak terpisahkan dari aplikasi payung Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), untuk pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Dengan demikian, kehadiran SLRT diharapkan dapat memberikan pelayanan sosial yang prima, tepat sasaran, responsif dan terintegrasi. “Untuk penyelenggaraan pelayanan prima tersebut, platform layanan SLRT didukung sistem aplikasi online berbasis web dan android. Dengan demikian, memungkinkan pelayanan dapat dilaksanakan secara responsif dan tepat sasaran,” katanya.
Saat ini, kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta peralatan dipastikan tidak ada masalah bagi Kota Cilegon. “Kami tinggal siapkan secara kelembagaan saja,” katanya.
Kemensos mendukung penuh penumbuhan SLRT dan Puskesos di seluruh kabupaten/kota. Pusat layanan penanganan masalah sosial di level grassroot ini menjadi andalan dalam meningkatkan dan mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan sosial.
Dari data Kemensos sampai dengan akhir 2020, SLRT telah terbentuk di 155 kabupaten/kota dan Puskesos pada 7.566 desa/kelurahan. Kemensos menargetkan, tahun 2021 ini SLRT sudah terbentuk pada 300 kabupaten/kota. Dan pada akhir 2024, seluruh kabupaten/kota sudah berdiri SLRT dengan satu desa memiliki setidaknya 1 puskesos.
Kemensos telah mengembangkan SLRT dan Puskesos sejak tahun 2016 yang menyediakan layanan sosial satu pintu terhadap berbagai keluhan masyarakat terhadap masalah sosial. SLRT dan Puskesos membuka akses sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu untuk menerima multi-layanan sosial.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :