Dirjen Rehsos Arahkan Alokasi Anggaran Tahun 2021 Beri Kepastian

  • Dirjen Rehsos Arahkan Alokasi Anggaran Tahun 2021 Beri Kepastian
  • WhatsApp Image 2020-10-07 at 17.45.40 (2)
  • WhatsApp Image 2020-10-07 at 17.45.40 (1)

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (7 Oktober 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menyampaikan beberapa arahannya dalam kegiatan Penyesuaian Standar Biaya Masukan RKA-K/L (Persiapan Pagu Lokasi) Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial ini bertujuan untuk melakukan redesign sistem perencanaan dan penganggaran, penyesuaian Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021 dan penyesuaian pagu alokasi anggaran.

Harry menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi tahap lanjutan dalam penyusunan program dan anggaran di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 menjadi rujukan dalam perencanaan program dan anggaran. "Ikuti secara konsekuen hal-hal yang harus dirujuk," sebutnya.

Harry juga menjelaskan bahwa secara garis besar orientasi kedepan harus memastikan alokasi anggaran untuk mencapai tujuan program yang terarah, terukur dan memberikan kepastian manfaat bagi masyarakat. Dirinya juga menyebutkan efisiensi menjadi komitmen bersama tanpa mengabaikan efektivitas.

Dalam perencanaan program, untuk membedakan apa yang dikembangkan pusat dan daerah, maka dimunculkan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), yaitu program rehabilitasi sosial yang mengedepankan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial.

Dalam pelaksanaan ATENSI akan banyak kegiatan penjangkauan yang melibatkan sumberdaya manusia seperti pekerja sosial fungsional dan Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos). Harry mengarahkan untuk mempertimbangkan standardisasi honor bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pendamping Rehsos. 

"Kita desain para frontliner bisa ikut dalam berbagai kegiatan karena Pendamping Rehsos itu kepanjangan tangan dari pusat," tutur Harry. Dirinya menegaskan bahwa di era ATENSI, keberadaan Pendamping Rehsos secara fungsional berada dalam lingkup tugas-tugas Balai, sehingga Balai menjadi induk dari para Pendamping Rehsos.

Dalam diferensiasi peran, Direktorat Rehabilitasi Sosial yang bertindak sebagai penyelenggara Bimbingan Teknis harus mengikutsertakan Pekerja Sosial Balai maupun Pekerja Sosial dari luar Balai agar tercipta komunikasi dan sinergi dalam pelaksanaan program ATENSI.

Harry menyampaikan bahwa kedepan akan ada rencana pembuatan Cash Management System (CMS) berupa Kartu ATENSI untuk Penerima Manfaat agar mempermudah dalam pemberian alat bantu/kebutuhan sesuai hasil asesmen.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Perencana Program di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial baik di kantor pusat maupun Balai Rehabilitasi Sosial dan Biro Perencanaan Kemensos RI. Kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial, Kepala Biro Perencanaan, Pejabat dari Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan, dan Pejabat Kantor Wilayah VII Jakarta.
Bagikan :