Ditjen PFM Dampingi Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kota Bogor

  • Ditjen PFM Dampingi Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kota Bogor
  • e291575e-e2d9-41f5-b456-887da79400fb

Penulis :
UHH PFM
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (30 Juni 2020) - Komisi VIII DPR RI didampingi Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) Kementerian Sosial melakukan kunjungan kerja ke kota Bogor, Senin (30/06/2020). Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi VIII dipimpin oleh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Moekhlas Sidik. Sementara itu, rombongan Ditjen PFM dipimpin oleh Sesditjen PFM, Nurul Farijati. 

 

Kunjungan tersebut menggali tentang sejauh mana mekanisme pendataan, penyaluran, dan transparansi Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam keterangannya, anggota dewan menyatakan, bansos disalurkan untuk menolong masyarakat dari guncangan sosial akibat COVID-19. "Dengan bantuan sosial ini diharapkan mereka dapat hidup layak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

 

Walikota Bogor, Bima Arya menjelaskan, bansos sangat menolong warga yang terkena dampak COVID-19. Dia mengakui ada sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya terkait jumlah penerima bansos, kriteria, dan kategori. "Jumlah yang diajukan dari tingkat kelurahan lebih banyak dibandingkan dengan kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat" ujar Walikota Bogor. 

 

Sesditjen PFM mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Bogor yang selalu melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia berharap, daerah lainnya akan melakukan langkah seperti Bogor. 

 

Bansos tunai diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, namun tidal pernah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

BST diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000 perbulan per KPM dari April-Juni 2020. Bantuan tersebut juga akan diperpanjang hingga bulan Desember namun dengan nominal Rp300.000 per bulan per KPM.

Bagikan :