BOGOR (30 Juni 2020) - Komisi VIII DPR RI didampingi Direktorat
Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) Kementerian Sosial melakukan
kunjungan kerja ke kota Bogor, Senin (30/06/2020). Dalam kunjungan
tersebut, rombongan Komisi VIII dipimpin oleh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI,
Moekhlas Sidik. Sementara itu, rombongan Ditjen PFM dipimpin oleh Sesditjen
PFM, Nurul Farijati.
Kunjungan
tersebut menggali tentang sejauh mana mekanisme pendataan, penyaluran, dan
transparansi Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam
keterangannya, anggota dewan menyatakan, bansos disalurkan untuk menolong
masyarakat dari guncangan sosial akibat COVID-19. "Dengan bantuan sosial
ini diharapkan mereka dapat hidup layak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR
RI.
Walikota
Bogor, Bima Arya menjelaskan, bansos sangat menolong warga yang terkena dampak COVID-19. Dia mengakui ada sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya
terkait jumlah penerima bansos, kriteria, dan kategori. "Jumlah yang
diajukan dari tingkat kelurahan lebih banyak dibandingkan dengan kuota yang
ditentukan oleh pemerintah pusat" ujar Walikota Bogor.
Sesditjen
PFM mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Bogor
yang selalu melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS). Dia berharap, daerah lainnya akan melakukan langkah seperti
Bogor.
Bansos tunai
diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak COVID-19, namun tidal pernah
terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako
yang dahulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BST
diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp600.000
perbulan per KPM dari April-Juni 2020. Bantuan tersebut juga akan diperpanjang
hingga bulan Desember namun dengan nominal Rp300.000 per bulan per KPM.