Ditjen Rehsos Kemensos Capai 49,13% Realisasi Anggaran

  • Ditjen Rehsos Kemensos Capai 49,13% Realisasi Anggaran
  • IMG-20200721-WA0089
  • IMG-20200721-WA0092
  • IMG-20200721-WA0090

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana

JAKARTA (21 Juli 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat melaporkan evaluasi program Rehabilitasi Sosial Kepada Menteri Sosial, Juliari P. Batubara pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tengah Tahun (Semester 1) dan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Sosial RI.

Merujuk pada besaran permasalahan dari Rehabilitasi Sosial ini, sebanyak 75,04 juta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terbagi dalam 5 klaster yaitu anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. Namun data yang ada belum menggambarkan data By Name By Address.

"Kami intensif dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk mewujudkan data by name by address, ini tantangan terbesar untuk mengintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Dirjen Rehsos.

Pada kesempatan ini, Dirjen Rehsos juga menyampaikan realisasi anggaran Program Rehabilitasi Sosial hingga 19 Juli 2020 sudah sebesar 49,13%. Realisasi tersebut terdiri atas 47,73% dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, 44,40% dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, 76,46% dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, 41,07% dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza dan 48,97% dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Hal yang cukup menjadi perhatian bagi Ditjen Rehsos ketika terjadi Pandemi COVID-19, adalah terdapat kelompok rentan yang terdampak. "Yang paling terdampak adalah kelompok rentan, kelompok yang kurang mampu bahkan termarjinal," ungkap Dirjen Rehsos. Selain itu, meningkat pula jumlah populasi PPKS yang berada di jalanan dan ruang publik yang terdampak COVID-19.

Target Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 totalnya adalah 123.500 orang. Namun realisasinya adalah sebesar 155.727 orang, sehingga presentasi realisasinya sebanyak 126,1%.

Realisasi ini sebagian besar dialokasikan untuk penanganan PPKS dan Warga terdampak COVID-19. "Salah satunya arahan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara untuk melakukan penanganan bagi warga terlantar terdampak COVID-19," sebut Dirjen Rehsos.

Program Rehabilitasi Sosial berupa Penanganan Warga Terlantar Terdampak COVID-19 (PWTC) mengedepankan tiga pendekatan strategis, yaitu pendekatan berbasis keluarga dan komunitas dengan dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),  pendekatan berbasis Tempat Penampungan Sementara (TPS) berupa Gelanggang Olahraga (GOR) dan berbasis balai/panti rehabilitasi sosial.

"Ini mekanisme yang dibangun, artinya jika ada penjangkauan, sementara dibawa ke GOR. Namun jika memerlukan pelayanan lebih lanjut bisa dibawa ke Balai/Panti Rehabilitasi Sosial," jelas Dirjen Rehsos. Selanjutnya untuk pencegahan bisa dilakukan di komunitas dimana mereka berasal.

Data terkini total warga terlantar akibat COVID-19 yang telah ditangani Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5.709 jiwa. Jumlah ini terdiri dari 2.530 jiwa di TPS (GOR), 2.781 jiwa di Komunitas (LKS) dan 398 jiwa di Balai Rehabilitasi Sosial.

Data kumulatif distribusi bantuan sosial sembako pada kantor pusat Ditjen Rehsos sebesar 62,21%, yaitu sebanyak 21.256 paket sembako  yang sudah tersalurkan dari target 34.168 paket sembako. Paket sembako ini berasal dari refocusing anggaran kantor pusat Ditjen Rehsos.

Kemudian, data kumulatif distribusi bantuan sosial sembako pada 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Ditjen Rehsos sebesar 99,35%, yaitu 36.844 paket sembako sudah tersalurkan dari target 37.084 paket sembako. Paket sembako ini berasal dari refocusing anggaran UPT Ditjen Rehsos.

Kedepan, langkah percepatan realisasi anggaran Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 dilakukan melalui revisi anggaran, mempercepat pembayaran tagihan kontraktual, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, mengaktivasi kembali layanan Rehabilitasi Sosial di UPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan pendampingan kepada setiap Satuan Kerja.

Ditjen Rehsos juga akan semakin menguatkan komitmen Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0), agar pelaksanaan rehabilitasi sosial di 5 klaster dapat terstandardisasi, baik dari sisi program, SDM sampai pada pelaksanaan manajemen maupun administrasi.

Konstruksi standardisasi itu baik intervensi, SDM terutama pendampingan, dukungan teknis dan bahkan  dukungan untuk penguatan aksesibitas akan kita lanjutkan melalui bisnis proses Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). "Ini komitmen untuk menstandardisasi pola operasional di level balai," pungkas Dirjen Rehsos.

Tahun 2021 akan dikuatkan ATENSI di level grass root yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial,nketerampilan/kewirausahaan), perawatan/pengasuhan sosial (kebutuhan kasih sayang, keselamatan, kelekatan, kesejahteraan) dan dukungan keluarga (emosional, pengetahuan, keterampilan berelasi dan memahami masalah yang dihadapi).

Bisnis proses ATENSI didasarkan pada perubahan paradigma yang semula sifat layanannya terbatas, jangka panjang dan pengalaman praktisi kemanusiaan menjadi layanan multifungsi, bersifat jangka pendek, pusat layanan kepada keluarga dan praktik pekerja sosial yang sifatnya profesional. "Kita pastikan bisnis proses ini berlangsung di grass root, sedangkan di pusat sebagai supporting system," pungkas Dirjen Rehsos

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon I dan II Kementerian Sosial RI, Seluruh Kepala Satuan Kerja Pusat Kementerian Sosial, Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yaitu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagikan :