Dukung Percepatan Vaksinasi Booster Kelompok Prioritas, Kemensos Dampingi Lansia di Bekasi
Penulis :
Tutik Inayati
KOTA BEKASI (9 Februari 2022) – Kementerian Sosial melalui Balai "Budhi Dharma" Bekasi mendampingi sejumlah lansia mengikuti vaksinasi lanjutan atau booster yang diselenggarakan Kepolisian RI di Stadion Chandrabhaga Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (08/02). Upaya ini mendukung percepatan vaksinasi booster oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, terutama kelompok prioritas seperti lansia.
“Sejumlah delapan orang penerima manfaat lanjut usia di Balai “Budi Dharma” di Bekasi yang memenuhi syarat kami ikutkan vaksinasi booster sesuai anjuran dari pemerintah”, kata Kepala Balai “Budi Dharma”, Pujiyanto di Bekasi, Selasa (08/02).
Salah satu lansia penerima vaksin booster, Abdurrahman (76), mengatakan senang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Alhamdulillah saya bersama istri (musiatin) senang bisa vaksin ketiga kalinya dan semua gratis disediakan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Sunitah (73), menceritakan pengalaman vaksinasi booster hari ini. Meski sempat tidak memenuhi syarat administrasi, namun dapat diselesaikan dengan bantuan pendamping dan petugas.
"Hari ini saya mendaftar sebagai peserta vaksin namun masih gagal dikarenakan ada permasalahan data kependudukan, namun sudah terselesaikan dan dijadwalkan ulang. Kemudian kami juga diberikan informasi tentang virus Covid-19 ini," katanya.
Sebelumnya, pendampingan vaksinasi lansia tahap pertama dan kedua untuk lansia penerima manfaat di Balai telah dilaksanakan bekerja sama dengan dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Puskesmas Duren Jaya.
Dari 48 orang lansia penerima manfaat di Balai "Budhi Dharma" Bekasi, sebanyak 20 orang bedridden yang tidak memenuhi syarat vaksinasi baik pertama maupun kedua. Sementara, 6 orang telah mendapatkan vaksinasi booster dan 22 orang lainnya sedang menunggu penjadwalan vaksinasi booster di Puskesmas setempat.
Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Pemerintah secara resmi membuka vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022 bagi warga usia 18 tahun ke atas dengan syarat minimal 6 bulan setelah dosis kedua serta memprioritaskan lansia dan penderita imunokompromais.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
“Sejumlah delapan orang penerima manfaat lanjut usia di Balai “Budi Dharma” di Bekasi yang memenuhi syarat kami ikutkan vaksinasi booster sesuai anjuran dari pemerintah”, kata Kepala Balai “Budi Dharma”, Pujiyanto di Bekasi, Selasa (08/02).
Salah satu lansia penerima vaksin booster, Abdurrahman (76), mengatakan senang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Alhamdulillah saya bersama istri (musiatin) senang bisa vaksin ketiga kalinya dan semua gratis disediakan pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Sunitah (73), menceritakan pengalaman vaksinasi booster hari ini. Meski sempat tidak memenuhi syarat administrasi, namun dapat diselesaikan dengan bantuan pendamping dan petugas.
"Hari ini saya mendaftar sebagai peserta vaksin namun masih gagal dikarenakan ada permasalahan data kependudukan, namun sudah terselesaikan dan dijadwalkan ulang. Kemudian kami juga diberikan informasi tentang virus Covid-19 ini," katanya.
Sebelumnya, pendampingan vaksinasi lansia tahap pertama dan kedua untuk lansia penerima manfaat di Balai telah dilaksanakan bekerja sama dengan dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Puskesmas Duren Jaya.
Dari 48 orang lansia penerima manfaat di Balai "Budhi Dharma" Bekasi, sebanyak 20 orang bedridden yang tidak memenuhi syarat vaksinasi baik pertama maupun kedua. Sementara, 6 orang telah mendapatkan vaksinasi booster dan 22 orang lainnya sedang menunggu penjadwalan vaksinasi booster di Puskesmas setempat.
Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Pemerintah secara resmi membuka vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022 bagi warga usia 18 tahun ke atas dengan syarat minimal 6 bulan setelah dosis kedua serta memprioritaskan lansia dan penderita imunokompromais.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :