E-PKH Bisa Digunakan Secara "Online" dan "Offline"

Direktur Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, menjelaskan bahwa e-PKH juga bisa digunakan secara offline, bahkan di tempat yang tidak terdapat jaringan sekalipun.

Penerjemah :
Alif Mufida Ulya

Bagikan :