MAJALENGKA (28 September 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial & Korban Perdagangan Orang, Waskito Budi Kusumo menyatakan bimbingan sosial dan stimulan usaha merupakan upaya strategis dalam rangka penanganan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO).
Hal tersebut dapat mewujudkan kemandirian melalui pemberian bantuan stimulan usaha dan bimbingan sosial untuk menambah pengetahuan dalam melakukan migrasi secara aman (safe migration) sehingga tidak tertipu ulah calo/agen pencari kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya korban perdagangan orang (trafficking).
WNI M KPO yang dipulangkan dari Malaysia dan negara lain tak jarang mengalami situasi beresiko. Situasi tersebut diantaranya kurang informasi akses bantuan, pulang ke rumah tanpa hasil bahkan terlilit hutang, disharmoni keluarga, hingga resiko diperdagangkan kembali.
"Perlu pencegahan terhadap kondisi tersebut melalui program bimbingan sosial bagi WNI M KPO di Kabupaten Majalengka," kata Edi Suharto dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Sosial Bagi WNI M KPO di Kabupaten Majalengka.
"Progres 5.0 New Platform menjadi kebijakan baru dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial di lima kluster. Landasan baru ini untuk meningkatkan kapabilitas penerima pelayanan dan memperkuat tanggung jawab personalnya sehingga dapat kembali ke masyarakat," lanjut Edi
Kegiatan ini berlangsung di Islamic Center Majalengka dan dihadiri oleh 350 penerima pelayanan (WNI M KPO), pengurus dan pendamping LKS Mawar Persada, serta jajaran Pejabat Struktural Dan Fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO).