Information and Data
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi
kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi
informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdatin Kesos menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif
pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi
informasi;
pelaksanaan tugas dukungan substantif
pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi
informasi;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta
pengelolaan sistem dan teknologi informasi; dan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Kunjungi Pusdatinkesos
Share :