Information and Data

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdatin Kesos menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi informasi; pelaksanaan tugas dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi informasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi informasi; dan pelaksanaan administrasi Pusat.

Kunjungi Pusdatinkesos



Share :