Penanganan Pada 20 Orang PMI di Kamboja Yang Terindikasi Korban TPPO
JAKARTA (14 Oktober 2022) – Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan,dan Pemuda,Bareskrim POLRI,BP2MI dan Kementerian/Lembaga terkait terus melakukan pendampingan bagi PMI dari Kamboja yang terduga korban TPPO di Phnom Penh, Kamboja.
Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) telah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja yang menyampaikan bahwa terdapat 20 (dua puluh) WNI/PMI terindikasi korban TPPO. Diinformasikan bahwa KBRI Phnom Penh telah melakukan wawancara pendalaman terhadap kedua puluh WNI/PMI dimaksud. Rencana pemulangan kedua puluh WNI/PMI tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 dengan penerbangan Air Asia QZ 203 ETA 23.10 WIB setelah pemulangan PMI Kamboja pada tanggal 5 dan 22 Agustus 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, upaya Kementerian Sosial dalam melakukan penanganan PMI ke 20 WNI setiba di Indonesia yakni melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (KBK) untuk memfasilitasi karantina dan melakukan proses rehabilitasi serta psikokonseling terhadap dua puluh WNI/PMI tersebut.
PMI saat ini yang terdata dari KBRI Phnom Penh ada 20 orang.19 orang laki-laki, 1 orang perempuan. Masing-masing PMI tersebar dari beberapa daerah dan kota di Indonesia, yakni Ada Medan, Sukaraja, Jakarta, Bandung, Sukalanting, Berandan, Pontianak dan Petumbukan.
Muhammad Sahreja selaku perwakilan dari Badan Pelindungan Pegawai Migran Indonesia (BP2MI) Kota Serang menerangkan awalnya para PMI ini terdeteksi dari Kamboja melalui kabar dari Kemenlu.
"Hari ini kami dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan menjemput PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tiba dari Kamboja sebanyak 20 orang. Langkah kedepannya setelah kami menerima rujukan dari KBRI akan di lakukan Asesmen di RPTC Mulya Jaya dan di berikan bimbingan lebih lanjut" Ujar
Kementerian Sosial dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal ini melakukan penanganan Kepada 20 orang WNI yang tiba di Indonesia, yakni dengan memfasilitasi penjemputan transportasi dari Bandara Soekarno Hatta dan akomodir ke RPTC Mulya Jaya.
Selanjutnya Kementerian Sosial melalui RPTC Mulya Jaya akan melakukan rehabilitasi sosial dengan asesmen komprehensif terhadap para PMI, mengidentifikasi korban, serta memastikan perlindungan terhadap korban sebelum akhirnya ditentukan apakah mereka dipulangkan ke kampung halaman masing - masing atau mendapatkan pelayanan lebih lanjut di RPTC Mulya Jaya.