Reformasi Birokrasi


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dalam Bab IV butir 1.2 menyatakan bahwa “pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme     aparatur   negara   dan   untuk    mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah.” Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi birokrasi secara umum yang masih belum memenuhi harapan publik, yaitu birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), akuntabel dan transparan, serta memberikan pelayanan masyarakat secara professional dan berkualitas. Posisi birokrasi sebagai regulator, fasilitator, dinamisator dan motivator mempunyai peran sentral dalam pembangunan nasional.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan reformasi birokrasi secara teratur, fokus, dan berkelanjutan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi Tahun 2020-2024, telah ditetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2020-2024. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2020-2024 ini menjadi pedoman sekaligus arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Download
Share :