Evaluasi Penataan Organisasi, Itjen Bahas Usulan Pembentukan Inspektorat Investigasi

  • Evaluasi Penataan Organisasi, Itjen Bahas Usulan Pembentukan Inspektorat Investigasi
  • WhatsApp Image 2024-11-04 at 11.01.54 (1)
  • WhatsApp Image 2024-11-04 at 11.01.54
  • WhatsApp Image 2024-11-04 at 11.01.55 (1)
  • WhatsApp Image 2024-11-04 at 11.01.55 (2)

Penulis :
Denny Friyana
Editor :
Laili Hariroh

JAKARTA (1 November 2024) – Kementerian Sosial termasuk ke dalam kementerian dengan jumlah anggaran terbesar, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk program perlindungan sosial dengan jangkauan wilayah di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut rentan menimbulkan permasalahan pengelolaan anggaran, pelanggaran disiplin pegawai dan penyaluran bantuan sosial, yang berdampak pada penyampaian pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan Kementerian Sosial seperti SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System (WBS). Berdasarkan data hasil pengawasan pada periode tahun 2019-2024, terdapat 481 pengaduan yang ditangani oleh Inspektorat jenderal.

Disamping melaksanakan tugas reguler sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk memastikan fungsi pengawasan penyelenggaraan program di Kementerian Sosial berjalan secara  efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Inspektorat Jenderal juga melaksanakan penugasan terkait audit dengan tujuan tertentu (ADTT). Namun dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan hambatan yang berdampak pada kurang efektif dan optimalnya pelaksanaan PKPT terkait kompleksitas tugas pengawasan yang semakin tinggi. Belum adanya struktur organisasi khusus yang menangani pengaduan masyarakat, pelanggaran disiplin pegawai, pelaksanaan investigasi, keterlibatan dalam kasus-kasus yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum dan ADTT, juga mempengaruhi belum maksimalnya kualitas pelayanan pengawasan, pengelolaan laporan dan pemantauan tindak lanjut.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 pada Pasal 21 ayat 1 telah disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat dan paling banyak lima Inspektorat. Saat ini berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2022, Inspektorat Jenderal memiliki Sekretariat dan empat Inspektorat Bidang. Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Jenderal memandang perlu untuk melakukan penataan organisasi dengan menambah satu inspektorat baru yaitu Inspektorat Investigasi guna mendukung pelaksanaan tugas yang lebih efektif.

Dalam rangka menyiapkan usulan penataan organisasi, Inspektorat Jenderal menggelar kegiatan Pembahasan Pengusulan Kelembagaan Inspektorat Investigasi Dan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor. Pembahasan dilaksanakan pada 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024 di Ruang Aula Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta.

Plt. Inspektorat Jenderal, Dody Sukmono, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa ide pembentukan Inspektorat Investigasi ini merupakan upaya untuk melengkapi kebutuhan organisasi yang diperlukan. “Kemensos wajib punya Inspektorat Investigasi karena core bisnisnya menggunakan anggaran yang besar dan untuk itu pimpinan akan memberikan dukungannya. Ketika bisa terwujud, auditor bisa memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menangani permasalahan khusus seperti investigasi,” ungkap Dody.

Pada kegiatan ini, Inspektorat Jenderal mengundang Inspektur Investigasi Kementerian Perhubungan, M. Abrar Tuntalanai dan Auditor Muda Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Tata Kelola BPKP, Toni Rahadiyanto. Kedua narasumber berbagi pengalaman tentang tugas fungsi dan peran Inspektorat Investigasi di Kementerian Perhubungan yang bersifat preventif dalam melakukan deteksi dini, melakukan pembinaan internal dan penegakan hukum; serta pengalaman pembentukan unit organisasi baru di BPKP yang didasarkan pada sebuah kajian mendalam terkait urgensi kebutuhan yang dilengkapi dengan data dukung yang kuat dan lengkap serta proyeksi penugasan ke depan.

Sebagai langkah awal, peserta kegiatan melaksanakan diskusi untuk menampung berbagai masukan terkait urgensi pengusulan Inspektorat Investigasi sebagai dasar penyusunan naskah audiensi yang akan diajukan kepada Kementerian PAN RB; termasuk perhitungan kebutuhan jabatan Fungsional Auditor dengan sertifikasi keahlian yang nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan reguler maupun khusus. Pada tahap selanjutnya, Inspektorat Jenderal akan melakukan pembahasan lebih dalam dan melakukan benchmarking ke kementerian lain yang sudah memiliki Inspektorat Investigasi seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Hal ini penting dilakukan untuk menambah referensi sehingga nantinya bisa mengusulkan unit kerja Inspektorat Investigasi yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan dalam mengawal akuntabilitas.


Bagikan :