Fokus Dayasos: Peningkatan Daya Individu, Lembaga, dan Masyarakat

Fokus Dayasos: Peningkatan Daya Individu, Lembaga, dan Masyarakat
Penulis :
OHH Dayasos
Editor :
OHH Dayasos; Annisa YH
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana

JAKARTA (21 Juli 2020) – Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tengah Tahun (Semester I) & Percepatan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020  di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta. Dirjen Pemberdayaan Sosial memaparkan progres Pelaksanaan Program dan Realisasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. 

Rakor diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Kepala Satker Kantor Pusat, Inspektur Bidang dan Kepala Satker UPT lingkup Ditjen Rehsos dan Badiklit Pensos.

Edi Suharto memaparkan tentang Fokus dari Target Pemberdayaan Sosial dan Capaian Kinerja Tahun 2020 di hadapan para peserta Rakor, serta di hadapan Menteri Sosial.

Fokus Pemberdayaan Sosial lebih diarahkan kepada peningkatan Daya Individu (PPKS), Lembaga (Keluarga, Puskesos, SLRT, Karang Taruna, IPSPI, IPSM, LKS) dan Masyarakat (Komunitas Adat Terpencil, Generasi Muda).

"Fokus program utama pemberdayaan sosial yaitu diantaranya Kewirausahaan Sosial, Pemberdayaan Pilar-Pilar Sosial, PKAT Best (Pemberdayaan KAT Berbasis Stakeholder), dan Restorasi Sosial", jelas Edi Suharto.

Selanjutnya, terkait penanganan COVID-19, Edi Suharto menjelaskan bahwa Ditjen Pemberdayaan Sosial telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan sosialisasi dengan melibatkan pilar-pilar sosial, seperti TKSK, Karang Taruna, dan PSM di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya dengan pemberian Bantuan APD kepada pilar-pilar sosial, keluarga pahlawan, serta perintis kemerdekaan.

Selain itu, Ditjen Pemberdayaan Sosial juga mendistribusikan bantuan sosial berupa paket sembako Kemensos Hadir. Sebanyak 100.000 paket sembako Kemensos Hadir diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19, seperti guru honorer, pemulung, pedagang, buruh harian/lepas, masyarakat yang terkena PHK, dan lain-lain.

Dalam membantu masyarakat yang memiliki usaha, khususnya KPM PKH yang sudah tergraduasi namun terdampak COVID-19, maka diberikan bantuan penguatan modal usaha (sustainment grant). Bantuan ini diberikan kepada KPM PKH Graduasi agar usaha mikro yang dijalankan bisa bertahan di masa pandemik.

Turut menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI.

Bagikan :