Gandeng Perguruan Tinggi, Kemensos Susun Paramater Pemutakhiran DTKS
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa
MANADO (21 Januari 2021) - Kementerian Sosial sedang menyusun parameter yang tepat untuk memastikan penerima manfaat menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan. Nantinya, parameter ini akan digunakan pemerintah kabupaten dan kota untuk menentukan data kemiskinan sebelum dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Untuk keperluan itu, kini Kemensos tengah bekerja bersama dengan unsur perguruan tinggi. Nantinya akan ada parameter baru yang berbeda-beda. Mungkin juga scheme-nya berbeda. Selain itu, proses pemutakhiran juga melibatkan pemerintah provinsi.
“Jadi kalau paramaternya sama, misalnya pakaian, bagaimana dengan warga kita yang berada di gunung? Sebenarnya saya berharap parameter ini sudah selesai akhir Januari, sehingga awal Februari sudah bisa dilakukan didapat updating data dari daerah dengan parameter baru. Sehingga data lebih sempurna,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin, di Manado, Sulawesi Utara (20/01).
Risma menyatakan, ia tidak akan melakukan proses pembaruan data dengan prinsip-prinsip statistik. “Kami akan menggunakan data dari daerah, yang akan direkap oleh provinsi. Kemudian dikirim ke kami. Nah, nantinya perguruan tinggi akan melakukan verifikasi, quality assurance terhadap data tersebut. Jadi saya tidak akan melakukan pendataan statistik,” katanya.
Mensos meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggunakan parameter tersebut dalam pembaruan data kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Memang mungkin berat. Tapi yakinlah hal itu dilakukan karena apa yang kita kerjakan untuk kebaikan masyarakat,” katanya.
Di lain pihak, Mensos juga meminta penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota karena Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi terhadap data kemiskinan dari pemerintah kabupaten dan kota setiap pekan.
Pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian Sosial akan melakukan penyempurnaan DTKS dan melakukan perluasan sasaran menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah. Ppeningkatan data menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah, setara dengan 41.697.344 rumah tangga, atau 162.003.487 jiwa.
Komitmen dan keseriusan dalam reformasi program perlindungan sosial tercermin dari alokasi anggaran sebesar Rp1.272.504.396.000 untuk penyempurnaan kualitas DTKS yang disetujui Komisi VIII dalam Rapat Dengar Pendapat, akhir tahun lalu.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :