Gus Ipul Paparkan Program Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat Dalam Raker dengan Komisi VIII DPR
Penulis :
Khalisotussurur
Penerjemah :
Laili Hariroh
Editor :
David
JAKARTA (12 November 2024) - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial menggelar rapat kerja perdana membahas rencana program kerja kementerian sosial (Kemensos) dan anggaran tahun 2025.
Mengawali rapat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan program perlindungan sosial sepanjang hayat yang akan dilakukan kementerian yang dia pimpin.
"Perlindungan sosial sepanjang hayat merupakan pendekatan holistik yang menjamin kesejahteraan setiap individu dari lahir hingga meninggal," kata Gus Ipul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan perlindungan sosial mencakup berbagai aspek seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial. Cakupan ini bertujuan untuk mengatasi kerentanan, kemiskinan, dan risiko sosial sepanjang kehidupan.
"Bingkai perlindungan sosial yang dikawal Kemensos adalah mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul merinci urutan perlindungan sosial sepanjang hayat berdasarkan data DTKS. Bayi baru lahir hingga usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial. Lalu anak usia 7-18 tahun dan orang berusia 19-59 tahun akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
"Usia 19-59 tahun dan usia 60 tahun ke atas juga akan mendapatkan pemberdayaan sosial," kata Gus Ipul.
Adapun bantuan sosial (bansos) untuk bidang kesehatan diantaranya ditujukan untuk ibu hamil, bayi, dan anak usia dini. Ibu hamil akan mendapatkan uang senilai Rp750 ribu tiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun dan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan. Lalu bayi baru lahir sampai 11 bulan akan diberikan vitamin dan difasilitasi pemeriksaan kesehatan.
"Anak usia dini diberikan Rp750 ribu tiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun dan penimbangan, pengukuran, vitamin, dan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Ia juga menyebutkan bansos juga akan diberikan kelompok disabilitas dan lansia masing-masing sebesar Rp2,4 juta tiap tahun. Mereka yang menerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS. DTKS mencakup masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
"Sasaran kerja Kemensos untuk miskin ekstrem ada 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa, penduduk miskin ada 9,03 persen atau 25,22 juta jiwa, dan penduduk rentan ada 48,9 persen atau 136,6 juta jiwa," katanya.
Sementara itu, dalam rapat kali ini, turut mendampingi Gus Ipul, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono; Sekjen; para Dirjen; Irjen; serta para direktur serta pejabat di lingkungan Kementerian Sosial.
Bagikan :