Penulis :
Humas BBRSPDI "Kartini" Temanggung
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
JAKARTA (19 November 2019) - Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) “Kartini” di Temanggung capai nilai dengan kategori A (Sangat Baik) dengan hasil Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,23 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada acara penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian dan Lembaga di Hotel Bidakara, Jakarta.
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa kepada Kepala BBRSPDI “Kartini” Temanggung, Murhardjani. Turut hadir pada acara ini M. Nur Soleh, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza.
Sebelumnya Kemenpan RB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu pada unit kerja Kementerian dan Lembaga terpilih. BBRSPDI “Kartini” Temanggung mewakili Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Sosial.
BBRSPDI “Kartini” Temanggung sudah menjadi pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas Intelektual. Berbagai penghargaan sebagai bukti pengakuan terlaksananya layanan publik prima telah diterima. Antara lain Pemateri UNPSA (Forum Layanan Publik Tingkat Dunia).
Sosialisasi telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada seluruh Pegawai BBRSPDI “Kartini” di Temanggung. Upaya tersebut antara lain penyampaian informasi pelayanan yang dapat diakses melalui media seperti Website, Instagram, Facebook, dan Youtube, pemberian reward bagi pelaksana layanan, seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu.
Selanjutnya inovasi pelayanan yang dibuat telah diikutsertakan di kompetensi inovasi pelayanan publik.
BBRSPDI “Kartini” Temanggung juga telah menerbitkan Keputusan Kepala nomor 27 tahun 2019 tentang kode Etik khusus ASN BBRSPDI “Kartini” di Temanggung yang memuat sanksi pelanggaran kode Etik, mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan Kementerian Sosial, mengimplementasikan Kode etik profesi pekerja sosial serta menerapkan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terlambat sesuai ketentuan yang berlaku. [SS]
Bagikan :