YOGYAKARTA (6 September 2019) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung menutup kegiatan Rapat Koordinasi Pelaporan Pusat dan Daerah di Lingkungan Ditjen Penanganan Fakir Miskin Tahun 2019 dengan tema "Optimalisasi Koordinasi dan Sinergi Kerja Pelaporan Pusat dan Daerah untuk capaian kinerja Program PFM yang berkualitas".
“Adanya tali silaturahmi atau chemistry dalam bekerja sangat penting dan sangat diperlukan dalam jaringan kerja kita, sehingga mengerjakan pekerjaan menjadi lebih mudah diselesaikan," ujar Dirjen PFM di salah satu hotel di Yogyakarta (06/09).
Dirjen PFM menyampaikan bahwa sekretaris dan kepala dinas yang hadir diharapkan membantu kepala bidang yang sedang menjalankan program PFM.
Dalam pengarahannya Dirjen PFM menjelaskan mengenai program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana pada bulan September 2019 seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia akan melaksanakan BPNT.
“Tidak ada lagi Bantuan Sosial Beras Sejahtera, yang ada hanyalah BPNT,” jelas Andi.
Terkait dengan BPNT, Dirjen PFM menginformasikan pada saat ini sedang disusun Peraturan Menteri Sosial tentang manajer penyediaan. Hal ini dilakukan untuk agar pemasok yang akan memasok bahan pangan di e-warong mempunyai standar yang jelas dan diatur secara seragam untuk di seluruh Indonesia.
“Selain itu Korteks dan Pendamping Sosial Bansos Pangan tidak diperbolehkan lagi menjadi pemasok bahan pangan untuk e-warong, karena yang terjadi selama ini menimbulkan ketidakharmonisan antara pendamping satu dan pendamping lainnya," jelas Dirjen PFM.