BIMA (24 September 2019) - Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Paramita" Mataram Ahmad Subarkah didampingi Staf Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Bima dan Kota Bima melakukan advokasi sosial kepada anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan seksual di Kota Bima.
Di awal kunjungannya, Kepala BRSAMPK "Paramita" Mataram bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kota Bima dan melakukan koordinasi terkait dengan penanganan terhadap permasalahan anak. Salah satunya anak yang menjadi korban kejahatan seksual dimana menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana daerah memiliki andil dan turut bertanggung jawab perihal permasalahan anak tersebut.
Setelah kunjungannya ke kantor Dinas Sosial, Kepala Balai dan tim langsung menuju ke rumah anak korban kejahatan seksual tersebut untuk mengetahui kondisinya saat ini yang juga merupakan penyandang disabilitas mental.
Dalam kunjungannya, Kepala BRSAMPK "Paramita" Mataram melakukan terapi keluarga. Selanjutnya, tim dari BRSAMPK "Paramita" melakukan kunjungan ke rumah pelaku yang juga merupakan mantan penerima pelayanan dari Balai.