BEKASI (26 September 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Budhi Dharma" Bekasi menyelenggarakan kegiatan resosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi sosialnya. Bertempat di aula Balai, kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (26/9).
Peserta yang hadir terdiri dari unsur pemerintah daerah (Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Kota Bekasi, dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi), Panti Sosial Tresna Werdha milik pemerintah, Panti Sosial Tresna Werdha milik masyarakat, dan para keluarga lanjut usia yang berada di temporary shelter BRSLU "Budhi Dharma".
Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada peserta berkenaan dengan perubahan nomenklatur Panti Sosial Tresna Werdha "Budhi Dharma" Bekasi menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) "Budhi Dharma" Bekasi.
Selain itu, kegiatan resosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta berkaitan dengan perubahan layanan yang diberikan setelah pergantian nomenklatur serta meningkatkan peran pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga dalam penangananan masalah lanjut usia.
Pada kesempatan ini, Ismet selaku Kepala BRSLU "Budhi Dharma" Bekasi menyampaikan informasi tentang prosedur rujukan lanjut usia dari BRSLU "Budhi Dharma" Bekasi ke pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga.
"Lanjut usia yang dirujuk merupakan lanjut usia yang lama penanganannya adalah tujuh hari dan berada di temporary shelter milik BRSLU "Budhi Dharma" Bekasi. Selama masa tersebut, lanjut usia ditelusuri keluarganya untuk direunifikasi. Namun, apabila keluarganya tidak ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, maka secara prosedural lanjut usia tersebut akan masuk ke temporary shelter," papar Ismet.
Masa temporary shelter lanjut usia hanya diberikan selama enam bulan. Jika tidak ditemukan keluarganya, maka lanjut usia tersebut harus dirujuk ke Panti Sosial Tresna Werdha milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Ferry selaku Kepala Seksi Reintegrasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menyatakan bahwa penanganan lanjut usia terlantar bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Peran pemerintah pusat dalam penanganan masalah lanjut usia adalah meningkatkan kapabilitas sosial, berdaya guna, dan berperan aktif di lingkungannya melalui rehabilitasi sosial tingkat lanjut," tegas Ferry.
Rehabilitasi sosial tingkat lanjut adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak hidup layak, meningkatkan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial lanjut usia potensial dan tidak potensial yang tinggal di rumah tangga miskin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Yanti mengatakan bahwa Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat siap untuk bersinergi dalam penanganan masalah lanjut usia terlantar melalui Panti Sosial Tresna Werdha milik pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersebar di berbagai wilayah.
"Tidak hanya itu, kami juga akan mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) yang ada di Jawa Barat untuk mensukseskan program Kementerian Sosial lainnya," tandas Yanti.